Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Inti Dakwaan 18 Anggota DPRD Kota Malang dalam Sidang Tipikor

Terdakwa menerima diduga uang Rp15 juta sampai Rp17 juta lebih dari Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono untuk kelancaran perubahan anggaran APBD tahun 2015.
Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/8)./Antara-Umarul Faruq
Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/8)./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SIDOARJO – Sebanyak 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perubahan anggaran APBD tahun 2015 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jatim, Rabu (15/8/2018).

Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Burhanudi dari Jaksa KPK, Rabu mengatakan, para terdakwa disidangkan secara tiga tahap.

"Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan sekaligus, yakni melanggar pasal 12 huruf a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf b menerima gratifikasi yang dianggap suap," katanya.

Di dalam dakwaan jaksa KPK, para terdakwa menerima diduga uang Rp15 juta sampai Rp17 juta lebih dari Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono untuk kelancaran perubahan anggaran APBD tahun 2015.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua DPRD meminta jatah Rp900 juta yang diambilkan dari rekanan, Rp700 juta dibagikan kepada semua terdakwa dan Rp200 juta kepada Cipto Wiyono.

"Para terdakwa juga menerima uang gratifikasi dari pokir dan pembahasan anggaran APBD murni tahun 2014 -2015 senilai Rp5,6 miliar," ujarnya.

Menanggapi dakwaan jaksa, penasehat hukum 17 terdakwa terdakwa tidak melakukan eksepsi keberatan dan hanya satu terdakwa Yaqud Ananda Gudban, yang melakukan eksepsi keberatan atas dakwaan jaksa.

Sidang selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Anggota DPRD Kota Malang itu di antaranya Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani, Rahayu Sugiarti, Yaquban Ananda Gudban, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman dan Sukarno, Sprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Slamet, HM Zainuddin AS dan Wiwik Hendri Astuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper