Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Tembakau Berharap Penerapan Cukai Sesuai Pentahapan

PMK No. 146/2017 itu sudah tepat bagi keberlangsungan usaha IHT kecil.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, MALANG — Industri hasil tembakau (IHT) kecil mendorong pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tetap diberlakukan sesuai pentahapannya karena sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap perusahaan rokok (PR) kecil.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan PMK No. 146/2017 sudah tepat dari aspek persaingan usaha yang adil antara PR besar-menengah dan PR kecil.

“PMK No. 146/2017 itu sudah tepat bagi keberlangsungan usaha IHT kecil,” ujarnya di Malang, Rabu (15/8/2018).

Pemberlakuan PMK No. 146/2017, dia menegaskan, tidak akan mematikan IHT kecil. Terutama pada Bab II pasal 3 tentang kumulasi jumlah produksi sigaret putih mesin (SPM) dengan sigaret kretek mesin (SKM).

Dia meyakinkan, pelaku produsen SPM sebenarnya tidak ada IHT menengah dan kecil. Pelaku SPM semuanya IHT besar. Semua PR yang memproduksi SPM juga memproduksi SKM dan masuk golongan I.

Dengan begitu, jika tidak dikumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilannya karena berarti PR besar menikmati tarif yang lebih murah karena SPM yang mereka produksi masuk golongan II.

Karena itulah, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai dituntut konsisten dalam menerapkan ketentuan yang telah dibuat.

PMK 146/2017, sudah sesuai dengan roadmap IHT. Karena itulah, jika penundaan, apalagi pembatalan terhadap sebagian bab dan pasal dalam PMK tersbeut, maka berarti suatu kemunduran dalam menjalankan roadmap IHT.

PR yang bersikukuh menolak kumulasi SPM dengan SKM sebenarnya melakukan praktik yang tidak tepat karena mereka sebenarnya tergolong PR besar.

“PMK tersebut merupakan bagian dari program simplifikasi tarif cukai yang berkeadilan. Karena itulah, kami sebagai pelaku IHT kecil, jelas mendukungnya,” ujarnya.

Namun, dia mengingatkan, untuk produk IHT yang tidak tergantikan, yakni sigaret kretek tangan (SKT), maka pengembangan produksinya perlu didorong dengan berbagai kebijakan kemudahan dan pemberian stimulus tarif cukai sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas.

Apalagi trennya, konsumsi SKT terus menurun, kalah bersaing dengan SKM dan SPM. Padahal dari sisi sumbangan terhadap penyerapan tenaga kerja, SKT banyak menyerap tenaga kerja sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.

Yang juga perlu diperhatikan pemerintah, dengan makin ketatnya regulasi mengenai IHT, maka perlu diimbangi dengan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Jika tidak ada upaya pemberantasan rokok ilegal yang sistematis dan terus menerus, maka dikhawatirkan rokok tersebut akan memasuki pasar sehingga mengganggu peredaran rokok legal.

“Karena itulah, kami memberikan apreasiasi terhadap Ditjen Bea dan Cukai yang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Mereka bahkan melangkah dengan memberantas di tingkat hulu, yakni menyita mesin produksi SKM ilegal. Ini positif,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper