Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Setujui Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah

Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah guna mendukung percepatan pengembangan sektor keuangan syariah.
Kegiatan di salah satu bank syariah/Ilustrasi-Bisnis.com
Kegiatan di salah satu bank syariah/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah guna mendukung percepatan pengembangan sektor keuangan syariah.

Pembentukan lembaga nonstruktural (LNS) tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 91/2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang resmi diundangkan pada 8 November lalu.

Diunduh dari laman Sekretariat Kabinet, KNKS bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Sejumlah fungsi yang akan dilakukan KNKS yaitu pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis, perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah, dan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.

KNKS terdiri atas ketua, wakil ketua, dewan pengarah dan manajamen eksekutif. Dalam perpres ini, Presiden Jokowi menjadi Ketua KNKS sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi Wakil ketua KNKS.

Sementara itu, Dewan Pengarah beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tugas dewan pengarah adalah antara lain membantu ketua dan wakil ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah, memberi arahan kepada nanajemen eksekutif serta memantau dan mengevaluasi kinerja manajemen eksekutif. Adapun, dewan pengarah bertanggung jawab kepada ketua.

Manajemen eksekutif terdiri dari direktur eksekutif, sekretariat dan unit kerja. Manajemen eksekutif dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang bertanggung jawab kepada dewan pengarah.

Manajemen eksekutif sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh dewan pengarah.

Adapun mengenai sekretariat, menurut perpres ini, bersifat ex-offico yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut Perpres ini, direktur eksekutif diangkat oleh ketua atas rekomendasi dewan pengarah untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Perpres ini juga menegaskan ketua dapat memberhentikan masa jabatan direktur eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan rekomendasi dewan pengarah. Adapun pemilihan direktur eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka, yang akan diatur dengan Peraturan KNKS.

Manajemen Eksekutif, menurut Perpres ini, diisi oleh tenaga profesional yang bekerja penuh waktu. Adapun tenaga profesional pada sekretariat dan unit kerja diangkat dan diberhentikan oleh direktur eksekutif.

Selain itu, direktur eksekutif dapat membentuk satuan tugas untuk membantu kelancaran tugas KNKS. “Tenaga profesional sebagaiman dimaksud dapat berasal dari dan non-PNS,” demikian bunyi Pasal 19 Perpres ini.

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKS dan kesekretariatan, menurut Perpres ini, dibebankan pada APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pertama kalinya pemilihan direktur eksekutif dan pembentukan sekretariat manajemen eksekutif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

“Pendanaan pemilihan direktur eksekutif dan pembentukan sekretariat sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran Kementerian PPN/Bappenas,” jelas Pasal 26 ayat (2) Perpres tersebut.

Manajemen eksekutif dibentuk paling lambat enam bulan sejak perpres ini ditetapkan. Sementara itu, pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen eksekutif dimulai saat direktur eksekutif diangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper