Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Haji Bisa Dipakai Setelah Proyek Infrastruktur Separuh Jalan

Sejumlah kalangan menilai dana haji dijamin aman jika diinvestasikan dalam pembangunan infrastruktur.
Pekerja menyelesaikan pembangunan infrastruktur di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (6/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan pembangunan infrastruktur di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (6/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai dana haji dijamin aman jika diinvestasikan dalam pembangunan infrastruktur. Selain itu, dengan pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pengelolaan dana dipastikan lebih transparan.

Gunawan Yasni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan tidak semua proyek bisa dimasuki. Peruntukan infrastruktur akan tetap dilihat sangat detail terutama jika menyangkut pertahanan seperti alutsista.

Selain itu, dengan adanya rekening virtual, calon Jemaah haji bisa memantau pergerakan dana yang selama ini telah disetor. Artinya, masyarakat bisa melihat secara langsung return dari investasi yang dijalankan pengelola.

“Bukan berarti dahulu tidak transparan. Namun, ruang-ruang yang gelap sekarang semakin terbuka. Di rekening virtual tabungan haji, mereka bisa melihat manfaat yang telah ditambahkan dari investasi,” ujar Gunawan, kepada Bisnis, (2/8/2017).

Selain itu, infrastruktur yang disasar biasanya telah dibangun terlebih dahulu dengan menggunakan dana pemerintah. Setelah pembangunan infrastruktur sudah berjalan separuh atau lebih, dana haji bisa masuk ke sana.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan batasan minimal investasi langsung dalam pengelolaan dana haji masih dibahas. Dia hanya mengatakan investasi langsung diharapkan tidak hanya terbatas pada investasi infrastruktur.

“Sudah ada di UU-nya itu konsepnya, dan ada usulan-usulan bahwa kalau investasi langsung itu hanya 10%, tapi kecil. Nanti akan dibicarakanlah,” katanya.

Kendati demikian, dia menegaskan penempatan dana investasi tetap harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam aturan perundang-undangan, seperti harus berbasis syariah dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper