Calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengerucut. Menurut rencana, mulai Selasa (5/4/2022) 14 kandidat akan bersaing dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR. Namun, rencana itu mundur sehari menjadi Rabu (6/4/2022).
Kandidat tersebut telah melewati proses panjang. Mereka telah menyisihkan 512 nama dalam 5 tahap seleksi. Sebagai informasi, ada 526 orang yang mendaftar sebagai calon komisioner OJK 2022–2027. Dalam seleksi tahap pertama atau administrasi, hanya 155 orang yang lolos.
Kemudian Sri Mulyani, yang bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi DK OJK, dan rekannya menyaring 33 orang pada tahap dua. Artinya tersisa 122 orang yang dapat melanjutkan ke tahap ketiga.
Selanjutnya pada tahap ketiga, 4 orang terhempas dari seleksi asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian, ada 29 calon yang bertahan di tahap ketiga dan kini menjadi 21 orang di tahap afirmasi atau wawancara.
Sebanyak 21 orang tersebut kemudian dibawa ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang nomor satu di Indonesia ini kemudian mengeliminasi 7 nama di antaranya, sehingga tersisa 14 nama.
Putaran terakhir pemilihan pun dimulai. Calon komisioner yang tersisa akan bersaing mengisi 7 kursi jabatan. Siapapun yang terpilih nanti, akan menggendong tanggung jawab besar, mengingat industri jasa keuangan tengah bergerak dengan sangat dinamis.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai kandidat DK OJK sudah sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan. "Pansel OJK terdiri dari figur-figur yang memiliki pengetahuan dan pengalaman luas. Mereka sudah pilih calon pemimpin yang sesuai kualifikasi,” katanya.
Profil 14 Calon DK OJK
1. Calon Ketua DK OJK merangkap Anggota
- Mahendra Siregar
Mahendra saat ini menjabat sebagai wakil menteri luar negeri. Dia juga pernah menjadi wakil menteri perdagangan, wakil menteri keuangan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat.
- Darwin Cyril Noerhadi
Darwin adalah dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi. Ia juga pernah menjadi komisaris utama Creador Indonesia, komisaris PT Medikaloka Hermina Tbk, komisaris utama Mandiri Sekuritas, serta direktur utama Bursa Efek Jakarta
2. Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota
- Mirza Adityaswara
Mirza sempat menjadi deputi gubernur senior Bank Indonesia dan kepala eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan. Saat ini dia adalah direktur utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan Staf Ahli Menteri Keuangan.
- Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
Fauzi adalah komisaris utama merangkap komisaris independen PT Bahana Pembinaan Usaha (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG). Dia juga pernah menjabat sebagai kepala eksekutif LPS dan bekerja di Standard Chartered sebagai ekonom.
3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
- Dian Ediana Rae
Dia adalah Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2020-2021. Sebelumnya dia menjabat sebagai wakil kepala PPATK pada 2016-2020 hingga ditunjuk menggantikan Ki Agus Badaruddin yang meninggal pada 14 Maret 2020. Dian juga pernah berkarier di Bank Indonesia dan menjabat sebagai kepala Kantor Perwakilan BI untuk Eropa di London dan Direktur Departemen Internasional.
- Ogi Prastomiyono
Ogi adalah direktur kepatuhan dan SDM Bank Mandiri sejak 2008. Dalam rekam karirnya, dia juga sempat menjadi direktur kepatuhan Bank Syariah Mandiri serta kepala riset dan pengembangan Bank Ekspor Impor. Saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Inalum (Persero)
4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
- Inarno Djajadi
Direktur utama PT Bursa Efek Indonesia ini sempat menjadi komisaris di BEI. Inarno juga pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris CIMB Sekuritas.
- Doddy Zulverdi
Doddy saat ini aktif sebagai kepala departemen internasional Bank Indonesia. Doddy menghabiskan kariernya di Bank Indonesia dan pernah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon deputi gubernur BI pada 2018.
5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan merangkap anggota
- Hoesen
Hoesen berstatus petahana dalam bursa pemilihan komisioner OJK 2022–2027. Saat ini dia menjabat sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal. Dia pernah menjadi direktur utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, direktur penilaian perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, dan direktur PT Danareksa.
- Pantro Pander Silitonga
Pantro memiliki sejumlah pengalaman di industri keuangan dan telekomunikasi. Saat ini dia adalah komisaris utama Asuransi Jiwa IFG, perusahaan yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan masalah Asuransi Jiwasraya.
Pantro pernah menjabat sebagai Vice President 4G LTE di XL Aziata, Direktur Bisnis PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan Chief Transformation Officer Bank Mandiri.
6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
- Hidayat Prabowo
Hidayat juga merupakan petahana. Saat ini dia menjabat sebagai deputi komisioner OJK bidang internal audit, pengendalian kualitas, dan anti-fraud. Di OJK, Hidayat juga sempat duduk sebagai direktur penilaian kualitas OJK. Dia juga pernah menjadi senior vice president di bidang audit di Bank Mandiri dan asisten SVP di Bank Ekspor Impor.
- Sophia Issabella Watimena
Executive advisor PT Indonesia Asahan Aluminium ini memiliki pengalaman di sejumlah perusahaan infrastruktur dan logistik. Sophia pernah menjadi direktur keuangan dan SDM PT Indonesia Kendaraan Terminal, direktur operasional dan keuangan PT Pelabuhan Indonesia Investama, dan senior vice president PT Indonesia Infrastructure Finance
7. Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Friderica Widyasari Dewi
Friderica saat ini duduk sebagai direktur utama BRI Danareksa Sekuritas. Dia menghabiskan kariernya selama ini di bidang pasar modal. Ferderica pernah menjadi direktur utama Kustodian Sentral Efek Indonesia dan direktur Bursa Efek Indonesia.
- Hariyadi
Staf ahli dewan gubernur Bank Indonesia ini pernah menjabat sebagai direktur pengelolaan moneter dan direktur pengelolaan devisa BI.
Harapan Baru Industri Keuangan
Pengamat Ekonomi Perbankan dan Dosen Binus University, Doddy Ariefianto menyatakan nama-nama yang terpilih cukup bervariasi. "Secara heterogenitasnya [calon DK OJK periode 2022-2027] okelah, enggak didominasi satu institusi, masih ada warna," kata Doddy kepada Bisnis, Selasa (8/3/2022).
Doddy pun berharap mereka merupakan calon-calon yang terbaik untuk OJK jilid ketiga. Tak lain dan tak bukan, Doddy mengharapkan adanya bukti kinerja.
Menurutnya, ke depan, industri keuangan Indonesia akan menghadapi tantangan yang besar, salah satunya yang menjadi pekerjaan rumah di Tanah Air adalah masalah integritas. Mantan Direktur Group Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menuturkan OJK jilid kedua ditutup dengan muncul berbagai masalah, terutama pada asuransi. Dengan kata lain, dia melihat masih ada segelintir isu integritas dari para pengawas.
Doddy menjelaskan dari beberapa kasus yang terjadi dalam 2-3 tahun terakhir seperti Jiwasraya, Bumiputera, hingga Asabri, menunjukan peran pengawasan masih belum optimal.
"Pekerjaan rumah bagi komisioner OJK jilid ketiga untuk meningkatkan lagi integritas. Karena sebagai regulator, integritas itu harga mati istilahnya, enggak bisa ditawar. Itu yang harus dijaga," tekannya.
Senada, Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mengharapkan siapapun yang terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK harus memiliki integritas dan betul-betul serius menyelesaikan pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.
Pertama, perlindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus di industri jasa keuangan. “Pelindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus yang bermunculan. kasus asuransi yang sampai hari ini belum terselesaikan, kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat dan terakhir adalah kasus investasi bodong berkedok trading,” tegas Najib.
Kedua, rendahnya literasi keuangan. Najib menuturkan, literasi keuangan digital di Indonesia saat ini masih rendah dan perlu terus disosialisasikan. “Literasi digital keuangan) yang masih rendah perlu terus disosialisasikan,”ujarnya.
Ketiga, terkait pengembalian kepercayaan publik dalam penyelesaian kasus-kasus untuk secara bertahap diselesaikan. “Mereka harus mengedepankan aspek-aspek keadilan bagi nasabah atau korban dari kasus kasus tersebut (Jiwasraya, Bumiputera, Kresna),” kata ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah berharap nama-nama yang terpilih nantinya dapat melanjutkan reformasi sektor keuangan. Akan tetapi, sebelum beranjak ke tahap itu, tugas yang harus segera dilakukan komisioner OJK nantinya adalah memperbaiki UU OJK.
“UU OJK sudah sangat waktunya untuk diperbaiki, karena sudah banyak perubahan-perubahan, termasuk adanya UU PPKSK untuk mengantisipasi krisis keuangan, sudah banyak perubahan,” ujar Piter.
Piter menyebut UU OJK memiliki kelemahan yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan. Dia menilai bahwa OJK selama 2 periode tidak bisa berjalan secara maksimal karena hal tersebut.
Piter membandingkan OJK dengan Bank Indonesia (BI), di mana Gubernur BI memiliki kekuasaan yang sangat kuat karena memiliki hak veto. Misal, apabila Dewan Gubernur memutuskan B, sementara Gubernur berkeinginan A, maka Gubernur BI bisa mengambil keputusan A.
“Kalau proses pengambilannya tidak diperbaiki, ini menurut saya kita akan mengulang lagi periode kepemimpinan OJK yang pertama dan kedua, sehingga banyak yang tidak bisa kita selesaikan dengan cepat dengan solusi-solusi yang terbaik,” imbuhnya.
Pinjol Ilegal Jadi Sorotan
Harapan lain pun datang dari Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Dia menaruh harapan Dewan Komisioner DK OJK periode 2022-2027 terpilih mampu menangani permasalahan penyedia jasa pinjaman online atau teknologi finansial (tekfin).
Bhima mengatakan ada tiga harapan yang harus dilakukan DK OJK ke depan dari sisi tekfin. Pertama, OJK hadir untuk mendorong pembiayaan yang bersifat produktif, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua, memperbesar porsi pendanaan tekfin untuk sektor-sektor usaha yang ada di pedesaan atau yang berada di luar Pulau Jawa.
Ketiga, adanya hubungan kerja sama atau kolaborasi antara lembaga keuangan konvensional (tradisional), dari level BPR maupun BPD dengan tekfin atau peer-to-peer lending (P2P lending) yang semakin baik dan banyak, khususnya untuk channeling pembiayaan kredit.
“Untuk pengawasan, poin pentingnya adalah pelarangan fintech ilegal tidak cukup dengan blokir aplikasi, tetapi juga harus ada edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat,” kata Bhima.
Selain mengedukasi masyarakat, DK OJK juga harus lebih cepat tanggap apabila di kemudian hari beredar tekfin ilegal. “Itu langsung dilakukan penyelidikan, tentunya bekerja sama dengan kepolisian sehingga sebelum jatuhnya korban, sudah dilakukan penanganan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel