Prabowo Menggantang Asa dari Bullion Bank

Bisnis.com,24 Feb 2025, 07:30 WIB
Penulis: Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan bank emas di Indonesia menjadi fokus baru pemerintah. Presiden Prabowo Subianto bahkan merencanakan untuk meresmikan sendiri usaha bullion tersebut pada 26 Februari 2025.

Wacana pembentukan bank emas mencuat setelah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas di PT Freeport Indonesia sejak 2018. Kepemilikan mayoritas ini diikuti oleh kewajiban pengolahan pasir tambang di smelter dalam negeri, yang mendorong pemerintah untuk mencari mekanisme baru dalam menggerakkan perekonomian berbasis emas dari Grasberg. Apalagi, harga emas cenderung stabil dan mampu melawan inflasi dalam jangka panjang.

Ide bank emas itu kemudian ditegaskan dalam payung hukum Omnibus Cipta Keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Payung hukum itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

"Kita akan bentuk bank emas. Selama ini, kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia. Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri," kata Prabowo dalam keterangan pers terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, Senin (17/2/2025).

Prabowo menyebut, bank emas ini akan diluncurkan pada pekan depan. "Insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari [2025]," katanya.

Perputaran ekonomi dari bank emas ini dalam hitung-hitungan Menteri BUMN Erick Thohir mencapai Rp245 triliun. Bahkan, bisnis ini disebut dapat menciptakan 800.000 lapangan kerja. Bagaimana caranya?

Erick menjelaskan dalam laman Instagramnya bahwa peluang lapangan kerja itu melalui rantai bisnis yang tercipta yakni hilirisasi, jasa keuangan seperti bisnis penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas, dan pembiayaan emas. Lainnya, peluang jasa pendukung seperti juru taksir, bullion trading exchange, gudang emas, hingga standar emas.

"Kehadiran bank emas akan semakin menguatkan ekosistem hilirisasi emas di Indonesia dan memberikan manfaat untuk negara dan masyarakat," ulasnya.

 

Tantangan Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kegiatan usaha bullion harus diselenggarakan oleh perusahaan jasa keuangan. Bisnis yang diselenggarakan meliputi Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan berdasarkan prinsip syariah.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Ahmad Nasrullah menyatakan risiko dalam bisnis bullion cukup tinggi karena melibatkan emas fisik. Oleh karena itu, OJK mengambil pendekatan hati-hati dalam mengawasi bisnis ini, memastikan bahwa LJK memiliki mitigasi risiko yang baik dan permodalan yang cukup. Dia menyebut pemberian izin akan dibatasi pada perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan pembiayaan.

Selain itu, pemenuhan ekosistem usaha bullion menjadi prioritas utama. Prioritas itu mencakup Dewan Emas Nasional hingga bursa standar.

Keberadaan bursa standar emas ini bertujuan untuk menetapkan batasan nilai emas. Pasalnya, seluruh transaksi di dalam bisnis ini akan bersandar pada nilai emas. Dia menegaskan emas yang dapat diterima dibatasi dalam standarisasi internasional.

Perbedaan mendasar lain pada bank emas adalah konsepnya seperti bank. Jika sebelumnya, sudah banyak lembaga keuangan yang melakukan produk tabungan emas, namun dasarnya baru jasa titip.

"Simpanan emas ini seperti kita nabung, bentuknya emas. Sudah ada namun baru dititipkan, tidak bisa diapa-apakan. Dengan konsep gold saving itu unallocated, jadi bisa digunakan oleh bank untuk intermediasi baik ke manufaktur. Ini gold to gold," katanya.

Ahmad juga menekankan awalnya pentahapan, kustodian dulu, jadi langsung sekaligus dijalankan maka masing-masing lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan.

Pengalaman Internasional

Shaokai Fan, Head of Asia-Pacific (ex-China) & Global Head of Central Banks di World Gold Council menyebut permintaan emas terus meningkat.

Dalam catatan World Gold Council, permintaan emas global mencapai rekor tertinggi sebesar 4.974 ton pada tahun 2024, didorong oleh pembelian signifikan dari bank sentral dan peningkatan investasi.

Laporan "Gold Demand Trends" yang dirilis oleh World Gold Council mengungkapkan bahwa bank sentral menambah 1.045 ton emas ke cadangan mereka, menandai tahun ketiga berturut-turut dengan pembelian melebihi 1.000 ton.

Selain itu, investasi emas mencapai level tertinggi dalam empat tahun terakhir, dengan total 1.180 ton, meningkat 25% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun harga emas mencapai beberapa rekor tertinggi sepanjang tahun, konsumsi perhiasan global mengalami penurunan karena harga yang tinggi.

Dewan mencatat harga emas rata-rata mencapai US$2.338 per ons pada kuartal kedua 2024, meningkat 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan harga ini sebagian besar dipengaruhi oleh pembelian emas oleh bank sentral dan investasi over-the-counter (OTC) yang kuat.

Indonesia memiliki permintaan yang mirip dengan Vietnam. Dengan potensi populasi, Indonesia dapat menyalip negara itu sebagai pasar emas terbesar di kawasan.

Shaokai menyebut, China dan India menjadi dua negara dengan pasar emas terbesar saat ini. Sedangkan Turki menjadi negara yang juga menarik untuk dipelajari. Turki, misalnya, tidak banyak memproduksi emas namun mampu menyerap 153 ton per tahun. Sedangkan China yang memiliki tambang emas namun konsumsinya lebih tinggi. Pada tahun lalu permintaan di China mencapai 816 ton disusul India 803 ton.

Dia menyebut, bank emas di China sudah didukung oleh Shanghai Gold Exchange sejak 2002. China juga memiliki ETF emas sejak 2013. Negara berhaluan komunis itu juga mampu menjadikan Shanghai Gold Exchange patokan harga emas dalam RMB karena operasionalnya yang fair dan transparan. Kebijakan ini juga didorong dengan langkah bank sentral China yang menumpuk emas terbesar keempat di dunia.

Penggunaan patokan emas juga dilakukan oleh pemerintah India yang meluncurkan surat utang berbasis emas yakni Sovereign Government Bond. Negara itu juga membangun India International Bullion Exchange yang dikenalkan pada 2022 lalu.

Di Turkiye, bank emas sudah beroperasi sejak awal 1990. Pada 2011, bank sentral negara itu sudah menerima emas dalam skema The Reserve Option Mechanism. Sementara itu di Vietnam, pada 2012 negara itu menghentikan impor emas dan hanya satu perusahaan yang boleh memproduksi. Namun, itu menjadi masalah seiring produksi yang meningkat. Selanjutnya, pada Juni 2024, bank sentral Vietnam melakukan liberalisasi dan membuat bisnis emas bisa dijangkau publik

Hambatan Modal

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai ekspansi usaha bulion seperti yang diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan leasing sulit untuk direalisasikan dalam jangka waktu dekat.  

Suwandi Wiratno, Ketua APPI mengatakan syarat ketentuan modal bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang ingin masuk usaha bank emas relatif tinggi.

Seperti diketahui, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp14 triliun.

"Modal terlalu besar. Sepertinya susah [bagi multifinance] karena modal minimal harus Rp14 triliun," kata Suwandi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

Kegiatan usaha bulion di Indonesia ini tergolong baru, dengan payung hukum yang baru dibuat 2024 lalu. Saat ini saja, PT Pegadaian menjadi satu-satunya LJK yang mengantongi izin. Dari sisi ekosistemnya, pemerintah bersama OJK juga sedang membangun dan menyempurnakan.

Saat ditanya bagaimana potensi keterlibatan multifinance masuk usaha bulion dalam beberapa tahun ke depan, jawaban Suwandi tidak berubah. "Kembali lagi, berat," katanya.

Nada serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyebut sulit untuk merambah bisnis di kegiatan usaha bank emas atau bullion karena terbentur modal.

Eddi Danusaputro, Ketua Umum Amvesindo, mengatakan pihaknya akan mempelajari ketentuan tersebut. Namun, dia mengaku kesulitan jika persyaratan modal minimum Rp14 triliun. "Sebagai lembaga jasa keuangan, kebutuhan modal sebagai pemain di industri [bulion] ini terlalu besar untuk perusahaan modal ventura. Katanya perlu Rp14 triliun," kata Eddi.

Pasal 22 POJK 17/2024 mengatur bahwa penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan, di mana bagi LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional, harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.

Namun, regulasi tersebut juga memberi kelonggaran. POJK ini mengatur bahwa LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas dikecualikan dari kewajiban ekuitas sebesar Rp14 triliun.

Selain penitipan emas, kegiatan usaha bulion yang diatur dalam regulasi ini mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Meski beberapa pelaku usaha merasa kesulitan, OJK sudah memastikan dua lembaga jasa keuangan akan memasuki bisnis bank emas. Entitas itu adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) dan PT Pegadaian. 

Wisnu Sunandar, Sekretaris Perusahaan Bank Syariah Indonesia menyebut dengan izin yang diterima maka pihaknya akan menjalankan bisnis tambahan. 

“Alhamdulilah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menerima izin dari OJK terkait pelaksanaan bisnis bulion. Dengan adanya izin ini, perseroan memiliki izin untuk menjalankan dua bisnis emas bulion yakni Penitipan Emas dan Perdagangan Emas,” katanya.

Izin ini untuk melengkapi bisnis emas yang sudah dijalankan yakni Cicil Emas dan Gadai Emas. “Kedepannya dengan adanya izin ini, perseroan akan semakin ekspansif mendorong bisnis emas secara ekosistem dari hulu ke hilir. Kami berharap BSI dapat memenuhi seluruh kebutuhan nasabah yang berkaitan dengan emas,” katanya. 

Sementara itu, holding Pegadaian yakni PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. (BBRI) menyebut bisnis bulion merupakan langkah yang sudah lama dirintis perusahaan. 

Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan skema bullion services telah diinisiasi sejak dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pegadaian pada 2017 lalu. Pegadaian memiliki unit usaha spesialis emas bernama Galeri 24 yang kemudian berkembang menjadi entitas terpisah.

“Inilah yang akan kami bentuk [bullion services]. Apakah perlu dibentuk PT baru? Saya rasa tidak, karena kami sudah punya PT Pegadaian Galeri Dua Empat. Jadi sudah jelas ini di bawah Pegadaian,” katanya kepada wartawan di sela-sela acara BRI UMKM Expo(rt) di Tangerang.

Seperti diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) alias omnibus law keuangan telah mengakomodasi dasar hukum bullion bank untuk mengikuti aturan jasa keuangan.

Dia melanjutkan, bullion services itu nantinya akan mencakup produksi emas, tabungan emas, deposito emas, hingga pembiayaan berbentuk logam mulia tersebut.

Menurutnya, bisnis kredit emas juga dapat menjangkau segmen nasabah retail hingga segmen nasabah yang lebih besar, seperti halnya deposito emas.

“Jadi deposito nanti bukan hanya deposito uang, tetapi orang punya emas misalnya katakanlah 20 gram, bisa didepositokan. Bisa juga di dalam bentuk tabungan emas. Kalau tabungan emas kan sekarang sudah ada,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar BRI turut menjalankan bisnis emas.

Menurutnya, bisnis emas BRI nantinya dapat menjangkau segmen nasabah UMKM untuk menyimpan asetnya dalam bentuk deposito emas. “Jadi artinya harga emas selalu dapat mengalami apresiasi apabila dibandingkan dengan yang lain.Sehingga ini sering disebut sebagai safe haven daripada investasi ke depan. Dengan demikian maka saya berharap UMKM dapat tumbuh,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, menyebut perkembangan ini melengkapi ekosistem penghiliran emas di Indonesia. “Freeport telah membangun smelter di Gresik, yang kemungkinan besar dalam satu tahun menghasilkan 60 ton emas batangan. Kehadiran bank bulion makin mendesak,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, bank bulion memungkinkan pencatatan transaksi emas secara finansial, bukan lagi berbentuk tonase seperti sebelumnya. Ia juga menyebut kehadiran bank bulion sebagai langkah strategis, mengingat setiap negara dengan cadangan emas besar umumnya memiliki bank serupa.

Analis Monex Investindo Ariston Tjendra mencatat potensi pasar emas di Indonesia sangat menjanjikan. Hal ini tercermin dari penjualan emas Antam periode Januari–September 2024 yang naik 46% secara tahunan (year-on-year) atau sekitar 9 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor: Anggara Pernando
Terkini