Garuda keberatan atas perubahan gugatan Tommy Soeharto

Bisnis.com,01 Des 2010, 07:56 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: PT Garuda Indonesia melalui kuasa hukumnya keberatan atas perubahan materi gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eri Hertiawan, kuasa hukum PT Garuda Indonesia dalam sidang pembacaan materi gugatan Tommy yang dilayangkan ke pihaknya siang ini.

"Kami keberatan dengan perubahan materi gugatan karena perubahan sangat prinsipal. Dalam gugatan awal penggugat adalah Tommy Soeharto baik pribadi maupun Komisaris Utama PT Bali Pecatu Graha," jelas Eri saat ditemui Bisnis seusai sidang, siang ini.

Eri menafsirkan hal tersebut sebagai dua kapasitas Tommy sebagai penggugat yaitu sebagai pribadi dan organ dalan suatu perusahaan. Lebih lanjut dia menjelaskan dalam petitum gugatan disebutkan bahwa tergugat harus membayar ganti rugi materil dan imateril kepada penggugat, "Disini tergugat harus membayar ganti rugi itu ke siapa?," tambahnya.

Eri menuturkan pihaknya akan menjelaskan keberatan itu lebih jauh pada jawaban yang akan disampaikan ke majelis hakim pada sidang yang digelar 15 Desember nanti.

Selain itu, Eri menjelaskan pada 2 November lalu pihaknya telah menerima surat dari Ketua PN Jakarta Selatan yang intinya menyebutkan bahwa kewenangan penggabungan dua perkara yang diajukan Tommy ke pihaknya telah dilimpahkan ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kami sudah mengajukan permohonan penggabungan kedua perkara tersebut. Saat ini majelis hakim masih mempertimbangan penggabungannya, imbuh Eri. (luz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini