Mandiri tawarkan klausula arbitrase di perjanjian kredit

Bisnis.com,04 Des 2010, 04:50 WIB
Penulis: News Editor

DENPASAR, Bali: PT Bank Mandiri Tbk menawarkan pencantuman klausula arbitrase dalam perjanjian kredit. Arbitrase adalah cara penyelesaian di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Direktur Institutional Banking Bank Mandiri Abdul Rachman mengungkapkan selama ini perjanjian kredit selalu mencantumkan pengadilan yang menjadi lokasi kejadian perkara apabila timbul sengketa."Arbitrase merupakan proses yang menguntungkan bagi para pihak yang bertransaksi. Biaya dan waktu jauh lebih hemat serta cepat," ujarnya siang ini.Dia menjelaskan bank bisa memutuskan kebijakan kredit secara lebih cepat ketika masalah hukum bisa memberikan kepastian.Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia Priyatna Abdurrasyid menambahkan putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum tetap. "Pelaksanaan arbitrase bisa berfungsi juga untuk mengurangi tumpukan perkara di pengadilan," ujarnya.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini