BPN mempermudah sertifikasi tanah

Bisnis.com,05 Des 2010, 06:42 WIB
Penulis: Heri Faisal

JAKARTA: Pemerintah akan mempermudah proses sertifikasi hak atas tanah untuk pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya.

Komitmen tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Sertifikasi Tanah Perumahan Swadaya yang ditandatangani Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dan Kepala BPN Joyo Winoto, Jumat (3 Desember).

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, hari ini, kesepakatan bersama tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pembuatan dokumen sertifikasi hak atas tanah dengan pembiayaan sebagian melalui penjaminan sertifikat hak atas tanah.

Joyo tak menjelaskan maksud pembiayaan sebagian tersebut. Dia hanya menerangkan kemudahan tersebut sebagai sumber keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Konteks yang ditempuh tentu berkaitan dengan proses produksi dan redistribusi, baik yang dilakukan secara alamiah melalui proses mekanisme pasar atau melalui mekanisme negara secara langsung, ujarnya.

Menpera mengatakan semua persyaratan sertifikasi di kantor BPN di seluruh Indonesia akan dibantu. Untuk persyaratannya akan diatur tentang hak, cara memperolehnya, dan mengenai luas tanahnya. BPN akan melakukan prasertifikasi dan sertifikasi sejumlah 30.000 buah sampai 2014, ujar Menpera.

Joyo berjanji kemudahan proses sertifikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki atau membangun rumah secara swadaya akan diwujudkan mulai pengujung tahun ini.

Nota kesepahaman ini menjamin masyarakat berpenghasilan rendah. Karena it saya minta untuk bisa segera ditindaklanjuti seluruh kantor BPN di Indonesia dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, katanya. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini