RUU Yogya posisikan Sultan gubernur utama

Bisnis.com,08 Des 2010, 07:47 WIB
Penulis: Yusuf Waluyo Jati

JAKARTA: Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Keistimewaan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah difinalisasi menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai pasangan gubernur utama dan wakil gubernur utama.Staf Khusus Presiden bidang Otonomi Daerah Veliz Wanggai mengatakan dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangananya sehari hari, RUU tersebut menetapkan gubernur utama dan wakil gubernur utama akan dibantu oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara demokratis."Sri Sultan dan Sri Paduka Paku Alam akan ditempatkan di posisi sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama," kata Velix ketika dihubungi lewat telepon genggamnya hari ini.Dia mengatakan setelah digelar sidang kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden pada 2 Desember 2010, tim yang menyusun RUU Keistimewaaan Provini DIY yang digawangi oleh Kementerian Dalam Negeri terus melakukan penyelesaian rumusannya.Pada Senin (6 Desember 2010), jelasnya, finalisasi RUU Keistimewaan Yogya selesai dibuat untuk selanjutkan dikirimkan ke Sekretaris Negara dan selanjutnya akan membawanya pada Dewan Perwakilan Rakyat untu dilakukan pembahasannya di Komisi II."Saya dengar minggu ini juga pemerintah akan mengirimkan RUU [Keistimewaan Yogya] ke DPR, setelah dikeluarkan amanat Presiden [Ampres]," kata Velix. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini