Penegak hukum sinergi tangani Gayus

Bisnis.com,08 Des 2010, 13:24 WIB
Penulis: Feri Kristianto

JAKARTA: Kasus Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan dalam mafia pajak, hukum dan pencucian uang akan diselesaikan secara gotong royong oleh sejumlah lembaga penegak hukum.Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara antara Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sore ini."Kami bersinergi [Polri, Kejagung, KPK, Satgas dan PPATK]. Jadi kami gotong-royong [tangani kasus Gayus]," ujar Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK.Gotong royong itu, lanjutnya, adalah dengan koordinasi dan membantu Polri menyelesaikan kasus Gayus tersebut, tapi bukan mengambil alih dari kepolisian.Tak diambil alihnya kasus Gayus oleh KPK juga ditegaskan Mabes Polri. "Tetap di Polri yang tangani [kasus Gayus], bukan diserahkan, tapi sinergi Polri, KPK, Kejagung, BPKP, dan PPATK," jelas Irjen Pol. Iskandar Hasan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri.Sementara Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan mantan pegawai negeri golongan III A Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. "Kami sarankan selain pidana, ada pencucian uang di mana ada pembuktian terbalik. Terdakwa [Gayus] yang membuktikan, bukan jaksa penuntut umum," katanya.Yunus berjanji akan membantu Polri untuk melacak sejumlah uang Gayus yang disimpan di save deposit box. (ts)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini