Paspor biasa tetap berlaku

Bisnis.com,08 Des 2010, 12:30 WIB
Penulis: Feri Kristianto

JAKARTA: Paspor biasa berbentuk buku masih tetap berlaku meskipun paspor elektronik (e-passport) mulai diluncurkan pada Januari 2011. Biaya pembuatannya juga tidak mengalami kenaikan.

Selain itu, paspor elektronik yang akan diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenhuk & HAM) ini bersifat pilihan. Artinya, masyarakat bisa memilih untuk menggunakan paspor biasa atau paspor elektronik.Penegasan itu diungkapkan Direktur Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Erwin Azis di Jakarta, hari ini."Paspor lama harganya tidak naik tetapi ada paspor elektronik. Paspor elektronik bersifat uji coba dan jumlahnya sedikit dibanding paspor lama. Bagi yang berminat bisa memiliki paspor elektronik tetapi paspor lama tetap berlaku," jelasnya.Menurut dia, paspor elektronik akan diluncurkan secara bertahap. Uji coba tahap pertama akan diluncurkan 18.000 paspor elektronik. Jika uji coba pada awal tahun depan ini berhasil, jumlahnya akan ditingkatkan untuk uji coba berikutnya selama dua hingga tiga tahun."Indikator keberhasilan paspor elektronik ini adalah interoperabilitas di mana paspor ini bisa dibaca di semua imigrasi di dunia," tutur Erwin.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp200.000 per buku. Dalam peraturan itu pemerintah juga telah menetapkan biaya paspor elektronik sebesar Rp600.000.Menanggapi perbedaan harga paspor biasa dengan paspor elektronik yang cukup mencolok, Erwin memberikan alasan tersendiri."Harganya lebih mahal daripada paspor biasa karena ada komponen yang dibayar, yakni chip yang belum bisa diproduksi perusahaan lokal. Tapi masyarakat bukan harus pakai ini. Asal tahu saja, harga paspor elektronik di Indonesia paling murah se-Asia Tenggara," jelasnya.Sekadar perbandingan, biaya pembuatan paspor elektronik di Malaysia mencapai 300 Ringgit (sekitar $92), Filipina menetapkan biaya US$60, Jepang US$120, Selandia Baru US$101, Australia US$153, Inggris US$107, Prancis US$77, dan Amerika Serikat US$97.Erwin juga optimistis pemberlakuan paspor elektronik akan berhasil di masa mendatang."Kami harapkan tidak terjadi untuk plan B atau C karena kami mempergunakan jasa orang yang pernah menggunakan dan memahami teknologi ini. Kemarin kami telah melakukan percobaan dan itu berhasil," katanya. (ts)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini