Sidang gugatan JAIC vs Istaka dilanjutkan

Bisnis.com,08 Des 2010, 08:26 WIB
Penulis: Yusuf Waluyo Jati

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses pemeriksaan perkara permohonan pailit yang dilayangkan PT JAIC Indonesia terhadap PT Istaka Karya (Persero).Sidang perkara yang teregister di bawah No.73/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut siang ini digelar dengan dipimpin oleh majelis hakim Syarifuddin ini digelar dengan agenda kesimpulan. "Mengingat waktunya terbatas, 16 Desember nanti sudah putusan ya," katanya, ketika memimpin sidang siang ini.Sebelumnya, JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak kunjung melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta.Untuk terpenuhinya syarat-syarat permohonan pailit sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, JAIC Indonesia juga menyertakan beberapa kreditur lainnya.JAIC Indonesia menyebut-nyebut ada kreditur lainnya, a.l. PT Saeti Concretindo Wahana, PT Saeti Beton Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini