Pajak warteg dinilai tidak hanya ditunda

Bisnis.com,08 Des 2010, 07:31 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta didesak untuk membatalkan pengenaan pajak terhadap warung tegal (warteg) dan tidak hanya menundanya untuk sementara waktu.Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Tegal Muhammad Jumadi mengungkapkan pihaknya tetap pada pendirian bukan hanya menunda tapi menunda selamanya atau dibatalkan, dan pada prinsipnya gubernur juga setuju bahwa beliau tidak setuju memajaki orang kecil.Namun, karena ada mekanisme harus dikembalikan ke Baleg DPRD dan gubernur tidak akan menandatangani perda tersebut, ungkapnya kepada Bisnis hari ini. Menurut dia, karena parameter omzet Rp167.000 saja tidak cukup untuk menjadikan warteg sebagai objek pajak yang nantinya akan kembali kepada pelanggan.Berdasarkan data organisasi tersebut, di DKI Jakarta terdapat sekitar 26.900 warteg dengan omzet sekitar Rp200.000Rp400.000 per hari, belum termasuk biaya operasional seperti belanja, gaji, listrik, dan lainnya.Pelaksanaan pajak untuk warung kecil seperti warung tegal yang awalnya akan mulai diberlakukan awal tahun 2011 ditunda untuk melakukan kajian ulang."Rancangan Peraturan (Raperda) Pajak Restoran sekarang sudah di meja saya, hasil bahasan Badan Legislasi (Baleg) dan eksekutif serta sudah mendapat persetujuan Mendagri untuk diundangkan. Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.Keberatan muncul dari berbagai asosiasi warung makan kecil yang berpotensi terkena pajak daerah untuk restoran sebesar 10% atas Raperda tersebut.Gubernur menegaskan pihaknya akan memperhatikan keberatan yang diajukan oleh para pengusaha warung makan kecil itu dan meminta agar Raperda itu dikaji ulang.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini