Djakarta Lloyd belum siap beri jawaban

Bisnis.com,09 Des 2010, 10:59 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pihak PT Djakarta Lloyd (Persero) meminta waktu hingga sepekan mendatang kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menanggapi permohonan pailit yang dilayangkan tim kurator N.V. De Indonesische Overzeesee Bank atau The Indonesia Overseas Bank (Indover Bank).Seharusnya, sidang yang digelar siang ini dan dipimpin oleh majelis hakim Swidya, diagendakan dengan penyampaian tanggapan dari pihak Djakarta Lloyd. Namun pihak BUMN itu meminta waktu hingga 16 Desember karena mengaku belum siap dengan jawabannya.

Sebelumnya, tim kurator Indover Bank yang terdiri dari A. Van Hees dan H.P. De Haan yang memohonkan pailit melalui kuasa hukumnya dari Bunjamin & Tandjung, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.76/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh di pengadilan, pemohon mengklaim bahwa termohon merupakan debitor yang tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai 1,193 juta euro.Sebelum memohonkan pailit ke pengadilan, pemohon mengaku sudah mengirimkan somasi beberapa kali kepada perusahaan itu. Guna terpenuhinya permohonan pailit, pemohon juga menyertakan kreditor lainnya PT Globex Indonesia berkenaan dengan lima surat pengakuan utang jangka menengah senilai 500 juta yen (setara 44,5 miliar).Selain itu, dalam permohonannya pemohon juga menyertakan kreditor-kreditor lainnya seperti Kim Tion Enterprises Pte Ltd, OceanMaster Engineering Pte Ltd, ANL Singapore Pte Ltd, serta PT Hera Gemilang Surya. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini