Amendemen UU perdagangan berjangka sudah di DPR

Bisnis.com,09 Des 2010, 06:32 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

JAKARTA: Draf amendemen UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah berada di Badan Legislasi Nasional DPR dan tinggal menunggu pengesahan rapat paripurna sebelum diserahkan kepada presiden.

Deddy Saleh, Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), menginformasikan amendemen UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah tinggal menunggu pengesahan oleh Rapat Paripurna sebelum diserahkan kepada Presiden.Dia menuturkan jika amendemen UU tersebut dapat selesai pada akhir tahun ini, maka pihaknya akan lebih leluasa mengembangkan sektor perdagangan berjangka komoditi pada tahun depan.Saya dapat informasi kalau amandemen UU tentang perdagangan berjangka komoditi sudah selesai dibahas di Badan Legislasi Nasional. Tinggal diresmikan oleh paripurna baru nanti diserahkan ke presiden, katanya kepada Bisnis, hari ini.Deddy mengemukakan salah satu pokok utama dalam amendemen UU tersebut mengatur tentang perluasan ruang lingkup perdagangan berjangka komoditas.Dia menuturkan selama ini hanya komoditas primer seperti perkebunan dan pertambangan yang mendapatkan ruang dalam undang-undang eksisting. Padahal, lanjutnya, masih ada jenis komoditas lainnya seperti uang dan produk jasa yang selama ini belum tertampung dalam undang-undang.Sebetulnya sekarang pun kan kita sudah memulai perdagangan berjangka mata uang, tapi belum tertampung undang-undang. Sekarang hal tersebut dapat tertampung UU yang diamendemen itu, ujarnya (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini