DPR akan amendemen 5 UU keuangan

Bisnis.com,09 Des 2010, 08:03 WIB
Penulis: Yoseph Pencawan - nonaktif

JAKARTA: Komisi XI DPR menargetkan akan mengamendemen 5 UU di bidang keuangan setelah UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterbitkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Aqshanul Qosasi mengungkapkan 5 UU tersebut adalah UU tentang Bank Indonesia, UU tentang perbankan, UU tentang Pasar Modal, UU tentang asuransi, dan UU tentang dana pensiun. "Itu memang kerjaan luar biasa. 2011 begitu OJK selesai [paling lambat 14 Desember 2010], langsung amandemen 5 UU," ungkapnya di Jakarta hari ini.

Kelima UU tersebut, lanjutnya, telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2009-2014.

Saat ini, jelas Aqshanul, DPR sedang konsen melakukan reformasi makro prudensial dengan menyiapkan 9 UU di bidang keuangan a.l. UU tentang mata uang, UU tentang akuntan publik, UU tentang money loundry, dan UU tentang transfer dana. "9 UU ini kaitannya mendebet APBN kita. Ini sedang digarap di Komisi XI," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, DPR juga sedang melakukan reformasi keuangan di bidang keuangan melalui pembuatan UU tentang OJK dan UU tentang JPSK (jaring pengaman sistem keuangan). "Kenapa harus dikejar 2011? karena 2012 Indonesia masuk namanya IFRS [Internasional Finance Regulations Standard]. Jadi kita harus reform UU terkait keuangan," tambahnya. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini