Masih ada kesenjangan tata kelola emiten

Bisnis.com,10 Des 2010, 10:20 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Bank Dunia menilai Indonesia masih memiliki kesenjangan dibandingkan dengan standar internasional atau negara sekawasan lainnya seputar penciptaan tata kelola perusahaan yang baik.Dalam laporannya terbaru mengenai Tata Kelola Perusahaan atas Standar dan Kode, Indonesia disebut telah memperbaiki undang-udang (UU) dan institusi, perlindungan investor, penguatan keterbukaan, dan peningkatan kinerja dewan komisaris.Spesialis Senior Pambangunan Sektor Swasta Bank Dunia David Robinett menilai perbaikan tersignifikan terutama dalam rangka jaminan hak pemegang saham dan perlakuan adil bagi mereka. Namun, hal ini dinilai belum setara dengan standar internasional atau regional yang juga maju pesat."Pemerintah Indonesia perlu melakukan lebih banyak, terutama dalam hal implementasi praktik terbaiknya dalam kode dan informasi yang lengkap sehubungan dengan siapa pihak pemilik dan pengendali aset perusahaan," tuturnya dalam seminar Report on The Observance of Standards and Codes, pagi ini.Tingkat kesadaran dan kepatuhan akan kode etik korporasi Indonesia dinilai masih rendah, terlihat dari kode tata kelola perusahaan yang masih bersifat sukarela. Perusahaan tidak diwajibkan untuk patuh atau memberi penjelasan apapun sehubungan dengan kepatuhan mereka. Selain itu, Komisaris masih belum melakukan fungsi utama mereka dan pengaruh dari para pemegang saham minoritas terhadap pemilihan anggota dewan sangat kecil. Kinerja pengadilan masih sangat lambat, dan seringkali bukan menjadi pilihan para pemegang saham untuk melindungi kepentingan mereka atau mencari ganti rugi.Robinett menegaskan tata kelola perusahaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor, membantu melindungi pemegang saham kecil, mendorong pengambilan keputusan, dan memperbaiki hubungan dengan pekerja, kreditur dan pemangku kepentingan lain. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini