Kasasi pailit Bali Turtle ditolak

Bisnis.com,12 Des 2010, 09:59 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

JAKARTA: Mahkamah Agung diketahui menolak upaya hukum kasasi yang diajukan PT Bali Turtle Island Development atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memailitkan perusahaan itu.Sebagaimana yang tercantum pada situs resmi lembaga itu, upaya hukum kasasi Bali Turtle ini telah diputus tertanggal 28 Oktober 2010, dengan komposisi majelis hakim agung Djafni Djamal, Mahdi Soroinda Nasution, dan Mohammad Saleh, dengan amar menolak permohonan kasasi.Sebelumnya, dalam perkara No.42/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, Penta Ocean melayangkan permohonan pailit terhadap Bali Turtle dengan mengklaim bahwa perusahaan itu mempunyai kewajiban sekitar US$16,15 juta dan Rp 796,69 juta.Dalam permohonan pailitnya tersebut, perusahaan asal Jepang itu turut menyertakan beberapa kreditur lainnya, yakni PT Surya Prasudi Utama, PT Bank Mandiri Tbk, PT BCA Tbk, serta PT BNI Tbk.Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa waktu lalu mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Penta Ocean terhadap Bali Turtle tersebut.Ketika itu, majelis hakim yang dipimpin Marsuddin Nainggolan berpendapat bahwa Penta Ocean telah mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Keberatan atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini, lantas Bali Turtle mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, upaya hukum perusahaan asal Bali itu mengalami kegagalan. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini