Mediasi eks kuasa hukum dan nasabah Citibank gagal

Bisnis.com,12 Des 2010, 06:45 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: Proses mediasi antara Sonny Singal, eks kuasa hukum dan nasabah Citibank National Association dengan bank itu diketahui gagal mencapai kesepakatan damai.

Sonny yang bertindak sebagai prinsipal untuk dirinya sendiri mengatakan tidak ada itikad baik dari pihak Citibank N.A saat melakukan mediasi. Menurutnya, pihak Citibank juga tidak mengajukan proposal mediasi.

Seharusnya sesuai dengan koridor hukum proses mediasi berlangsung selama 40 hari. Tetapi, saya rasa tidak ada niat baik dari pihak Citibank untuk menyelesaikan secara damai, Citibank juga tidak mengajukan proposal mediasi, tutur Sonny saat ditemui Bisnis seusai sidang pembacaan gugatan, Kamis, pekan lalu.

Pada Kamis pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan dari penggugat. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Desember dengan agenda jawaban dari Citibank.

Materi gugatan yang diajukan Sonny tidak ada perubahan, hanya Sonny menghilangkan Maya selaku turut tergugat.

Keluarnya Maya sebagai turut tergugat menyusul Sonny tidak mengetahui alamat tempat tinggal Maya. "Menurut saya akan buang-buang waktu jika Maya tetap dijadikan sebagai turut tergugat sementara saya tidak mengetahui alamat Maya. Lagipula pada perkara perdata, kesalahan yang dilakukan oleh pegawai Citibank maka itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Citibank," tambah Sonny. (tw)

Sementara itu, kuasa hukum Citibank, Freddy menolak untuk memberikan komentar terkait dengan pembacaan gugatan Sonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini