BI terbitkan aturan kredit daerah bencana

Bisnis.com,12 Des 2010, 03:19 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) mengeluarkan keputusan perlakuan khusus terhadap kredit di sejumlah daerah yang terkena dampak bencana alam untuk mendukung upaya pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di wilayah itu.

Kepala Humas BI Difi A. Johansyah mengatakan peraturan itu dikeluarkan oleh Gubernur bank sentral Darmin Nasution pada 8 Desember. Dalam peraturan itu, kebijakan khusus berlaku bagi 4 kabupaten yang terkena dampak bencana Merapi, yakni Sleman, Magelang, Boyolali dan Klaten.

Selanjutnya, Kabupaten Mentawai yang terkena dampak gempa dan tsunami dan Wasior yang terkena banjir bandang. Dampak negatif yang timbul dari bencana ini cukup meluas, diantaranya mempengaruhi kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut, kata Difi dalam keterangan pers yang diterima Minggu.

Sebagai salah satu upaya pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di wilayah ini, diperlukan pemberian perlakuan khusus dalam penetapan kualitas terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi, sambungnya.

Dia menjelaskan acuan utama dari keputusan Gubernur BI itu adalah PBI No.8/15/PBI/2006 pada 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Berdasarkan PBI itu, tuturnya, bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) setidaknya dapat melakukan 3 hal terhadap kredit bank konvensinal atau syariah yang terkena dampak bencana.

Pertama, merestrukturisasi kredit yang terkena dampak bencana namun masih memiliki prospek baik dan hasil dari upaya tersebut ditetapkan dengan kolektibilitas lancar.

Kedua, menaikan batas penilaian kualitas aktiva produktif menjadi Rp5 milyar menggunakan satu pilar yaitu ketepatan pembayaran. Ketiga, dimungkinkan memberikan tambahan fasilitas kredit baru apabila diperlukan kepada debitur yang terkena dampak bencana, kata Difi.

Sedangkan syarat perlakuan khusus kepada kredit ini adalah, pertama disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam. Kedua, telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit. Ketiga, direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam. Perlakuan khusus sesuai Surat Keputusan ini berlaku selama 3 tahun sejak 26 Oktober 2010, jelasnya.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Intan Permatasari
Terkini