DPR pertanyakan perlindungan pada TKI

Bisnis.com,13 Des 2010, 08:58 WIB
Penulis: Ria Indhryani

JAKARTA: Kalangan anggota Komisi I DPR mempertanyakan perlindungan tenaga kerja Indonesia oleh kantor perwakilan di luar negeri dan perlindungan melalui pemberian asuransi.

Menurut anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya, permasalahan perlindungan TKI di luar negeri setiap tahun selalu ada dan penyelesaiannya oleh pemerintah tidak pernah tuntas.Perusahaan asuransi jangan hanya menarik asuransi perlindungan TKI ketika mereka hendak bekerja di luar negeri, tapi saat bermasalah tidak mau memberi perlindungan, katanya saat rapat dengar pendapat dengan Kemenlu, Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hari ini.Dia menilai perlindungan bagi TKI di luar negeri oleh staf diplomatik yang ada di kantor perwakilan juga tidak dapat dilakukan dengan optimal, sehingga masih banyak kasus-kasus yang tidak diselesaikan dengan tuntas.Mengenai pertanyaan itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan saat ini pemerintah membuat ketentuan untuk mengatur aktivitas asuransi perlindungan, di antaranya dengan peningkatan nilai manfaat antara Rp5 juta hingga Rp10 juta dengan premi per TKI tetap sebesar Rp400.000.Pemerintah memastikan pihak asuransi bertanggung jawab atas klaim dengan adanya jaminan deposito Rp500 juta bagi anggota konsorsium asuransi dan Rp2 miliar bagi ketua konsorsium, tuturnya.Sementara itu, mengenai perbandingan jumlah warga negara Indonesia (WNI) dan staf diplomatik yang ada di kantor perwakilan di luar negeri yang tidak seimbang, Menlu Marty Natalegawa mengakui hal itu.Akibatnya, dia menambahkan pembagian rasio beban tugas tidak seimbang dengan ketersediaan sumber daya manusia di lebih dari 100 kantor perwakilan luar negeri, sehingga mempengaruhi penyelesaian sejumlah permasalahan yang ada.Menlu mencontohkan di Malaysia ada sekitar 1.410.787 orang WNI dengan jumlah pejabat konsuler yang ada di kantor perwakilan hanya 15 orang. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini