PN Jakarta Selatan gelar putusan permohonan PT Jakpro vs PT Harvestindo pada 15 Desember

Bisnis.com,13 Des 2010, 09:44 WIB
Penulis: Deriz Syarief

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable{mso-style-name:"Table Normal";mso-tstyle-rowband-size:0;mso-tstyle-colband-size:0;mso-style-noshow:yes;mso-style-priority:99;mso-style-qformat:yes;mso-style-parent:"";mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;mso-para-margin-top:0in;mso-para-margin-right:0in;mso-para-margin-bottom:10.0pt;mso-para-margin-left:0in;line-height:115%;mso-pagination:widow-orphan;font-size:11.0pt;font-family:"Calibri","sans-serif";mso-ascii-font-family:Calibri;mso-ascii-theme-font:minor-latin;mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-fareast-theme-font:minor-fareast;mso-hansi-font-family:Calibri;mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar putusan permohonan pemeriksaan keuangan yang diajukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terhadap PT Harvestindo Asset Management pada 15 Desember.

Pada sidang 7 Desember lalu, kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan masing-masing ke majelis hakim.

Kuasa hukum PT Jakpro, Derta Rahmanto mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Ya kami serahkan putusan sepenuhnya ke majelis hakim. Tetapi dasar pengajuan permohonan pemeriksaan keuangan intinya Pasal 38 ayat 1 dan 6 tidak dapat diterapkan secara utuh karena kami bukan pemegang saham PT Harvestindo melainkan pihak ketiga yang berkepentingan sebab termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemohon, jelas Derta saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum PT Harvestindo, Errick S. Paat juga menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Kami tidak mau mendahului, keputusan urusan hakim. Yang jelas kami tetap berpedoman kepada jawaban bahwa permohonan pemeriksaan keuangan yang diajukan PT Jakpro kabur dan tidak jelas, jelas Errick saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini