DPR setuju perubahan UU koperasi

Bisnis.com,13 Des 2010, 08:39 WIB
Penulis: Basilius Triharyanto

JAKARTA: Tujuh dari sembilan fraksi di Komisi VI DPR menyetujui pembahasan draf perubahan RUU tentang koperasi yang selama 18 tahun menggunakan UU Koperasi No 25/1992.

Persetujuan itu disampaikan Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto kepada Menkop dan UKM Sjarifuddin Hasan saat raker di Senayan, hari ini.

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) menyatakan abstain dalam menentukan sikap untuk membahas perubahan RUU tersebut sedangkan Fraksi Gerindra dengan tegas mengatakan belum perlu perubahan UU Koperasi.

Adapun tujuh fraksi lain yang setuju pembahasan draf perubahan itu adalah Fraksi Golkar, Demokrat, PDI-P, Hanura, PAN, PKS, dan PPP.

Kendati sepakat untuk membahas draf RUU dalam waktu sesingkat-singkatnya, Airlangga Hartarto belum menetapkan jadwal rincii. Dia juga sempat minta penjelasan sistem saham yang dipakai dalam rancangan baru sebab saham lebih dikenal dalam skala usaha perseroan.

Atte Sugandi dari Fraksi FD juga menyoroti draf UU yang lebih banyak membahas keberadaaan koperasi simpan pinjam (KSP). Ada kesan KSP mendapat prioritas dalam pembahasan tersebut.

Seharusnya perlakuan sama diberikan juga kepada koperasi lain seperti konsumen maupun yang lainn. Porsi pembahasannya harus dilakukan merata, jangan lebih banyak pada pembahasan KSP, ujar Atte.

Sebelumnya Sjarifuddin Hasan menjelaskan perubahan UU koperasi menjadi penting dalam upaya perkuatan secara kelembagaan maupun status badan hukumnya.

Pada kesempatan itu Menkop juga meminta anggota dewan memberi masukan agar UU koperasi ke depan semakin memperkuat posisi dunia koperasi dalam perekonomian nasional.

Alasan lainnya, perubahan untuk pemantapan dan pemengembangan akses permodalan koperasi, kepastian hukum kepada koperasi sebagai lembaga otonom seusai defenisi, dan prinsip koperasi juga harus diperjelas, ujarnya. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini