RUU Ketenagakerjaan keluar dari Prolegnas

Bisnis.com,14 Des 2010, 08:39 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Rapat Paripurna DPR hari ini resmi mengeluarkan RUU revisi atas UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan usul inisiatif pemerintah dari Prolegnas 2011. Total Prolegnas 2011 yang disahkan dalam sidang Paripurna menjadi 70 RUU.Masuknya revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan dalam butir ke 70 Prolegnas 2011 mendapat tantangan keras anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka. Revisi UU tersebut tidak menjamin pengawasan perlindungan tenaga kerja, malah menguntungkan pengusaha. "Pimpinan harus pertimbangkan keluarkan revisi UU No.13 dari prioritas prolegnas 2011," ujarnya dalam sidang Paripurna. Sebab, menurut anggota Fraksi PDIP tersebut, yang seharusnya masuk dalam priotitas ialah UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial agar perlindungan dan jaminan sosial terhadap tenaga kerja dapat terpenuhi.Penolakan keras Rieke mendapat sambutan segenap anggota dewan yang hadir. Akhirnya pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso mengetukkan palu diiringi persetujuan 305 peserta sidang untuk menghapus revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.Sementara itu, pemerintah sendiri yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menanggapi positif dihapusnya usul inisiatif pemerintah tersebut dari program Prioritas Prolegnas 2011. "Tadi ada 1 RUU yang oleh DPR didrop, pemerintah tidak keberatan dan menghormati keinginan para anggota rapat karena alasan cukup diterima." (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini