Keterangan Mahfud belum tentu kebenaran

Bisnis.com,14 Des 2010, 09:49 WIB
Penulis: Inda Marlina

JAKARTA: KPK menilai keterangan Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar belum tentu sebuah kebenaran karena harus ditelaah dan diverifikasi lagi terkait dengan laporan keduanya atas dugaan percobaan suap. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan laporan yang disampaikan Mahfud dan Akil memiliki posisi yang sama dengan pengaduan masyarakat lainnya yakni perlu ditelaah lebih lanjut. Klarifikasi dari advokat Refly Harun pun diperlukan dalam dugaan kasus korupsi itu."Bukan karena yang menyatakan itu adalah Mahfud dan Akil adalah sebuah kebenaran, ini belum tentu. Harus diverifikasi terlebih dahulu apakah memang ada dugaan percobaan suap," ujar Johan kepada pers hari ini. Mahfud dan Akil pada pekan lalu melaporkan tiga orang sekaligus yang diduga mengetahui masalah percobaan suap ke hakim konstitusi. Mereka adalah Bupati Kabupaten Simalungun Jupinus Ramli Saragih--yang berperkara di MK-- dan mantan penasihat hukumnya terkait dengan sengketa Pilkada tersebut, Refly Harun dan Maheswara Prabandono.Menurut Johan, dengan laporan tersebut maka keduanya pun akan sangat mungkin diperiksa oleh KPK untuk klarifikasi. Tim dari lembaga antikorupsi itu sudah dibentuk untuk segera menangani persoalan itu.Kasus itu bermula saat advokat Refly menulis artikel pada Oktober 2010 tentang dugaan suap di MK terhadap salah satu hakim konstitusi. Hal itu kemudian membuat MK menunjuk Refly menjadi ketua tim investigasi independen untuk menujukkan indikator tersebut. Setelah sebulan, tim tidak menemukan dugaan suap langsung ke hakim, tetapi menemukan penerimaan uang ke panitera sebesar Rp35 juta dan sertifikat tanah serta keluarga hakim Muhammad Arsyad Sanusi yang menemui pihak. Pemberian itu diduga terkait dengan pengurusan sengketa uji undang-undang yang diajukan oleh calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.Mantan ketua tim investigasi Refly mengatakan pada pekan lalu bahwa MK justru inkonsisten dalam menjalankan rekomendasi tim investigasi independen tersebut. Rekomendasi tersebut di antaranya adalah membentuk majelis kehormatan dan melaporkannya ke penegak hukum."Petunjuk tentang adanya dugaan suap menyatakan bahwa MK tidak sepenuhnya bersih. Tetapi yang dilakukan justru melakukan penyesatan logika publik tentang dua kasus dugaan suap," ujar Refly.Temuan tim justru menyatakan yang telah terjadi dalam kasus itu adalah dugaan pemerasan atau dugaan penyuapan. Tetapi, sambung Refly, Ketua MK Mahfud justru melaporkan kasus tersebut ke KPK sebagai upaya percobaan suap. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini