REI usulkan diskon pajak soal properti hijau

Bisnis.com,14 Des 2010, 12:59 WIB
Penulis: Fatkhul-nonaktif

JAKARTA: Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendesak Pemprov DKI memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para pengembang yang mengimplementasikan konsep bangunan hijau.Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Setyo Maharso mengatakan usulan pemberian diskon PBB diharapkan bisa menjadi insentif pengembang yang menerapkan konsep properti hijau (green property) agar kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim dapat direduksi."Namun, pelaksanaan properti hijau masih sukarela dan sebatas dalam ranah kesadaran. Jadi, pengembang menggunakan sebagian dana CSR [corporate social responsibility] mereka untuk memperbaiki lingkungan. Ini butuh perhatian Pemprov," ujarnya seusai acara Green Property Awards yang diselenggarakan majalah Housing Estate, hari ini.Menurut catatan REI, ujarnya, konsep bangunan hijau baru terimplementasi 10%-15% secara nasional yang tersebar di subsektor perumahan, gedung bertingkat dan kawasan komersial. Dia mencontohkan PT Belaputera Intiland, pengembang Kotabaru Parahyangan, Bandung, baru mengoptimalkan sekitar 20% dari 1.200 hektare lahan yang tersedia untuk bangunan hijau. Adapun, PT Summarecon Agung Tbk mencapai 40% dari total lahan di Bekasi dan Kelapa Gading. "Untuk memacu tumbuhnya bangunan hijau, kami minta ada diskon PBB dari Pemprov DKI. Penetapan PBB di DKI sangat besar dibandingkan dengan daerah lain. PBB yang besar langsung membebani rakyat. Ini perlu pembicaraan lebih lanjut," ujarnya.Jika implementasi konsep bangunan hijau semakin menggeliat, ujar Setyo, REI kemungkinan akan memperluas usulan insentif ke arah perizinan yang dipermudah. "Harapannya, para implementator bangunan hijau bisa diberi kemudahan izin KLB [koefisien lantai bangunan] sehingga bangunannya bisa lebih tinggi. Ini belum final," katanya.Pada kesempatan itu, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa meminta para pengembang lebih giat menerapkan konsep bangunan hijau karena semangat bangunan hijau tercantum dalam RUU Perumahan dan Permukiman."Dengan adanya RUU tersebut, ada norma-norma preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan) dalam konteks perbaikan kawasan permukiman dan lingkungan hunian. Upaya pengembang yang sadar lingkungan patut dihargai," katanya. (gak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini