DKI diminta konsisten setop minimarket baru

Bisnis.com,15 Des 2010, 10:15 WIB
Penulis: Sekretariat Redaksi

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin Jaya) meminta Pemprov DKI konsiten dengan kebiajakannya menghentikan izin baru minimarket yang sampai sekarang belum dicabut untuk melindungi warung usaha mikro, kecil dan menengan (UMKM).

Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM Kadin Jaya Nasfi Burhan mengatakan Instruksi Gubernur DKI No.115/2006 tentan Penundaan perizinan minimarket sampai sekarang belum dihapus sehingga patut dipertanyakan adanya minimarket baru yang dioperasikan."Kami menerima laporan dari anggota dan masyarakat tentang adanya minimarket baru yang beroperasi di daerahnya. Padahal sampai sekarang instruksi gubernur mengenai hal tersebut belum dicabut," katanya di Jakarta hari ini.Dia mengatakan pemprov hendaknya dapat mengatur sebaik mungkin kegiatan usaha di Jakarta agar tidak saling mematikan, baik antar sesama outlet ritel modern minimarket maupun ritel modern dengan warung rumahan skala UMKM.Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Yuliani Purwaningsih mengatakan kebijakan pemprov tersebut untuk melindungi peritel skala usaha mikro, kecil dan menengah serta pedagang pasar tradisional."Sejak ada instruksi gubernur itu kami tidak pernah menerbitkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk ritel modern format minimarket. Jika ternyata ditemukan ada yang baru beroperasi, maka dapat dicurigai tidak memiliki kelengkapan perizinan," katanya. Dia mengatakan pihaknya telah menolak lebih dari 100 permohonan SIUP untuk membuka baru usaha ritel modern format minimarket dan kebijakan tersebut akan terus berlaku hingga ada ketentuan baru yang menghapus Instruksi Gubernur DKI No.115/2006 tersebut. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini