RUU Perdagangan belum sampai di DPR

Bisnis.com,15 Des 2010, 11:07 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana

JAKARTA: Kementerian Perdagangan belum menyerahkan draft RUU Perdagangan kepada Komisi VI DPR, sehingga kemungkinan besar RUU tersebut belum dapat disahkan pada akhir 2010.Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar menjelaskan keterlambatan penyerahan draft RUU itu bukan karena adanya kesulitan khusus atau tertentu dalam pembahasan substansi pasal demi pasal, melainkan karena proses formal semata."Dibutuhkan surat presiden untuk menyampaikan rancangan undang-undang secara resmi kepada DPR. Itu prioritas kami. Saat ini, draft berada di Kemenhukkam untuk pengecekan akhir. Setelah selesai, draft diserahkan kembali kepada kami untuk diteruskan kepada presiden untuk dibuatkan surat guna menyampaikan draft secara formal," tegas Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi VI di DPR hari ini.Mahendra menjelaskan draft RUU Perdagangan yang sedang digodok itu berdasarkan pada azas adil dan sehat, kepastian hukum, pemberian kesmpatan yang sama bagi para pelaku usaha, pemberdayaan UMKM, perlakuan yang sama terhadap produk yang beredar di pasar dalam negeri, kesedehanaan dan transparansi, serta akuntabilitas.RUU tersebut terdiri atas 17 Bab, yaitu ketentuan umum, azas dan tujuan, ruang lingkup, perdagangan dalam negeri, pemberdayaan UMKM, standardisasi, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan dan pengamanan perdagangan, kerja sama perdagangan internasional, perdagangan di perbatasan, transaksi perdagangan melalui media elektronik, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan diakhiri ketentuang penutup.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini