PT Metro Batavia menilai seharusnya Mabes Polri melakukan penyidikan lebih lanjut

Bisnis.com,15 Des 2010, 10:25 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: PT Metro Batavia menilai seharusnya Mabes Polri melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan dan atau perlindungan konsumen dengan adanya hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum PT Metro Batavia, Samuel L. Tobing mengatakan pihaknya menyesalkan Mabes Polri justru menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Ketetapan No: S.Tap/45.B.KN/X/2010/Ditpidum tertanggal 20 Oktober 2010 terhadap manajemen PT GMF Aero Asia.

Sebelumnya dalam jawaban PT GMF Aero Asia menyatakan bahwa kerusakan mesin pesawat Metro Batavia karena patahnya slot disk No. 2 dan fan blades HPC stage 1 dan 2 yang mengakibatkan fan blades stage no. 3 sampai 9 patah semua, hal ini disebabkan benda asing (FOD) berupa logam screw driver bit (patahan obeng) yang masuk ke dalam HPC tersebut.

Berdasarkan temuan dari Labfor Bareskrim Polri apakah penyidik sudah melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang sepatutnya bertanggung jawab yang menyebabkan hal itu karena jika memang ada benda asing yang masuk dalam mesin pesawat, maka sepatutnya dicari bagaimana benda asing itu dapat masuk? Kapan masuknya? Apakah sedang reparing penggantian bearing dan over haul? Siapa yang melakukannya?, jelas Samuel saat ditemui seusai sidang, siang tadi.

Selain itu, seharusnya Bareskrim polri melakukan pengkajian secara mendalam dengan menganalisa fakta-fakta hukum lainnya jika termohon menganggap keterangan saksi-saksi belum cukup dimana kesemuanya merupakan proses penyidikan.

Samuel menambahkan pihaknya tetap menuntut agar termohon melanjutkan penyelidikan terhadap Richard Budihadianto selaku Direktur Utama PT GMF Aero Asia, Arsil Anas selaku Kepala Bidang Engine Maintenance PT GMF Aero Asia serta Khomsadi Setiawan selaku Account Manager PY GMF Aero Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini