Bank Danamon serahkan 11 transaksi Suyanti

Bisnis.com,15 Des 2010, 03:39 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengajukan bukti 11 transaksi pembayaran yang dilakukan pihaknya terhadap Suyanti, eks nasabah bank itu guna mengklaim pihaknya tidak pernah melakukan perbuatan wanprestasi.

Bukti kuat yang kami ajukan yakni 11 transaksi pembayaran yang telah dilakukan oleh Bank Danamon kepada Suyanti. Alur rekening koran dan alur sistem pihak kami jelas mencatat ada fluktuasi kenaikan rekening Suyanti, tutur Lamria saat ditemui seusai sidang, hari ini.

Lamria mengakui memang ada beberapa transaksi penggugat yang ditahan oleh Bank Danamon. Namun, transaksi yang ditahan (hold) tersebut bukan transaksi yang dipermasalahkan dalam gugatan.

Menurut dia, Bank Danamon setidaknya telah melakukan lima kali penahanan terhadap sejumlah uang Suyanti dimana hal itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Hold yang diperkarakan oleh penggugat adalah transaksi yang terjadi setelah 8 Agustus. Sementara dalam gugatannya yang dipermasalahkan adalah ingkar janji pembayaran bank atas transaksi yang terjadi pada 29 Juli hingga 3 Agustus. Itu yang menurut kami tidak ada dasar hukum yang kuat dalam gugatan Suyanti, jelas Lamria.

Dia menambahkan bahwa gugatan yang yang dilayangkan penggugat terhadap Bank Danamon tidak berdasar karena Bank Danamon telah memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Suyanti sesuai dengan jumlah uang yang diperkarakan yaitu pada 29 Juli sampai dengan 3 Agustus 2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 21 Desember yang mengagendakan keterangan saksi dari penggugat.(mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini