Garuda tetap ajukan penggabungan perkara

Bisnis.com,15 Des 2010, 09:23 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: PT Garuda Indonesia tetap mengajukan penggabungan dua perkara gugatan yang diajukan oleh Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut.

Garuda bersikukuh gugatan dengan perkara dengan No.515/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dimana gugatan dilayangkan Tommy secara pribadi selaku Komisaris Utama PT Bali Pecatu Graha dan perkara No.569/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dimana gugatan dilayangkan oleh PT Bali Pecatu Graha agar digabungkan.

Pengajuan penggabungan perkara tersebut diajukan PT Garuda Indonesia dalam sidang hari ini yang mengagendakan jawaban dari pihaknya.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu tetap keberatan dengan penggabungan dua perkara gugatannya.

Ferry menilai surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 November kepada pihak PT Garuda yang intinya menyebutkan bahwa kewenangan penggabungan dua perkara Tommy telah dilimpahkan ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Bagian I Buku II dan L.II.3 Buku IV.

"Surat itu tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Bagian I Buku II dan L.II.3 Buku IV, atau setidaknya kebijakan itu telah bertentangan dengan asas tertib administrasi yang menjadi tujuan dari peraturan teknis peradilan yang dikeluarkan oleh MA dan untuk itu kami menolak isi surat yang dimaksud," jelas Ferry saat ditemui seusai sidang, sore ini.

Menurut dia berdasarkan ketentuan I dan L.II.3 menjelaskan kewenangan Ketua PN untuk menunjuk dan atau menetapkan majelis hakim yang mengadili perkara dimana penunjukan majelis hakim dilaksanakan secara adil dan tidak membeda-bedakan majelis hakim.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa majelis hakim harus ditunjuk terdiri dari tiga orang atau lebih dengan jumlah ganjil. Selain itu susunan majelis hakim hendaknya ditetapkan secara tetap untuk jangka waktu tertentu. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini