Dana pekerja di Jamsostek dinilai belum optimal

Bisnis.com,15 Des 2010, 13:19 WIB
Penulis: Ria Indhryani

JAKARTA: Komisi IX DPR mempertanyakan penghimpunan iuran dana pekerja oleh PT Jamsostek (persero) dan investasi dana tersebut, karena perlindungan kepada pekerja sebagai peserta masih belum optimal.

Dalam pertemuan dengan Komisi IX beberapa waktu lalu sudah disampaikan bahwa PT Jamsostek diminta tidak melakukan investasi dulu sampai dibentuknya UU BPJS, kata anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat dengan PT Jamsostek, hari ini.Namun, lanjutnya, pada kenyataannya BUMN ini membeli saham PT Krakatau Steel, padahal Komisi IX DPR sudah meminta untuk tidak melakukan pengembangan investasi, apalagi penghimpunan dananya sudah mencapai Rp88,88 triliun pada tahun ini.Menanggapi pernyataan itu, Direktur Utama PT Jamsostek (persero) Hotbonar Sinaga menuturkan pihaknya melakukan investasi terkait dengan penyesuaian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan berdasarkan ketentuan PP No.22/2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Selain itu, BUMN ini melakukan investasi dengan batasan-batasan khusus, seperti harus memberikan imbal hasil bagi setiap investasi dengan ketentuan di atas bunga desopito rata-rata.Bahkan, lanjut Hotbonar, ada juga instrumen yang dilarang untuk diinvestasikan oleh PT Jamsostek, di antaranya investasi di luar negeri, komoditi, perdagangan berjangka dan perusahaan milik direksi.Investasi kami yang berdasarkan ketentuan undang-undang harus memberikan imbal hasil di atas bunga desopito rata-rata, selain reksadana dan juga penyertaan saham, jelasnya. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini