Iwapi pacu pemberdayaan wanita pengusaha di daerah

Bisnis.com,15 Des 2010, 12:03 WIB
Penulis: Arif Budi Winarto

JAKARTA: Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) akan lebih intensif melakukan program perluasan wirausaha bagi perempuan di daerah, dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah dan perusahaan swasta.

Program pemberdayaan anggota Iwapi yang kini berjumlah 18.000 dari Sabang-Merauke terhambat adanya dualisme kepemimpinan. Mayoritas anggota 85% adalah pengusaha mikro kecil, 12% menengah, dan besar 3%. Namun, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan kami, program akan lebih leluasa dijalankan, ungkap Nita Yudi, Ketua Umum Iwapi hasil musyawarah nasional luar biasa, hari ini.

Kendati tidak menyebutkan berapa besar target penciptaan wirausaha wanita, dia menjelaskan paling tidak Iwapi akan memberikan kontribusi menambah jumlah wirausaha nasional. Dia menjelaskan jumlah pengusaha, termasuk wanita pengusaha seharusnya bisa mencapai 15% dari jumlah penduduk. Namun, hingga kini persentase pengusaha hanya 3%-5%.

Menurut dia, selama ini pengurus Iwapi kesulitan dalam menjalankan program pemberdayaan wanita pengusaha, terutama ketika hendak menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Dalam hal ini, tawaran kerja sama tidak direspons, tetapi Iwapi diminta menuntaskan dahulu masalah dualisme kepengurusan.

Selain itu, sambung Nita, sejumlah pengurus dan anggota Iwapi di daerah kebingungan terkait dengan masalah dualisme itu.

Dengan putusan PTUN itu kami ingin menjalin lagi kebersamaan dengan 32 pengurus daerah Iwapi dan bisa lebih leluasa bekerja. Iwapi adalah organisasi profesi yang strategis, bukan organisasi politik, ungkapnya.

Dia menjelaskan dari 51 juta usaha mikro sekitar 60% adalah wanita pengusaha. Artinya, sambungnya, perempuan punya peran penting dalam menggerakkan ekonomi bangsa karena memberikan sumbangan 52% pada pendapatan domestik bruto dan mampu menciptakan 79 juta orang bekerja.

Syamsul H. Yuda, kuasa hukum Iwapi Nita Yudi, mengatakan PTUN dengan surat putusan No. 108/G/PTUN/2010 meminta Kementerian Dalam Negeri membatalkan surat pendaftaran Ketua Umum Iwapi demisioner.

Dia menjelaskan Iwapi versi Rina Fahmi dinyatakan oleh PTUN tidak sah secara hukum dan telah dinyatakan batal kepengurusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini