DPR setujui revisi UU Partai Politik

Bisnis.com,16 Des 2010, 04:32 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

JAKARTA: Sidang Paripurna DPR menyetujui RUU tentang perubahan UU no.2/2008 tentang Partai Politik menjadi Undang-undang.Pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi tanpa ada yang menyatakan keberatan.Seusai pimpinan komisi II DPR membacakan kesepakatan tingkat I terkait RUU Parpol, pimpinan sidang langsung melempar pertanyaan apakah disetujui. Serempak anggota rapat menyatakan sepakat, palu pun langsung diketuk oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan sidang.Setelah mengetuk palu menandai persetujuan RUU Parpol menjadi UU, pimpinan sidang meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyampaikan pandangan pemerintah yakni dari Presiden.Pembacaan pandangan dari pemerintah berlangsung lancar, tetapi di akhir pembacaan, salah seorang peserta sidang, Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR, meminta Menteri Dalam Negeri untuk menjawab keberatannya terkait komentar menteri tersebut soal Yogyakarta.Namun oleh pimpinan sidang permintaan tersebut ditolak dengan alasan akan dijawab dalam forum lainnya, bukan di sidang paripurna, karena menteri hanya membacakan pandangan dari presiden.Usai membacakan pandangannya, menteri dalam negeri langsung meninggalkan ruangan sidang. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini