Mantan pemilik Bank Century divonis 15 tahun

Bisnis.com,16 Des 2010, 05:52 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pemilik Bank Century Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi hukuman penjara masing-masing selama 15 tahun.Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan dalam sidang pembacaan putusan perkara in absentia kedua terdakwa, siang ini. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century.Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara. Sidang ini berjalan tanpa dihadiri kedua terdakwa (in absentia) dan hanya dihadiri hakim dan jaksa Victor Antonius.Selain dihukum kurungan penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp3,115 triliun dan jika tidak bisa memenuhi dalam satu bulan maka hartanya disita untuk negara atau penjara 5 tahun.Di bagian lainnya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 15 miliar. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini