Industri minta perda rokok ditinjau ulang

Bisnis.com,16 Des 2010, 04:45 WIB
Penulis: News Editor

SURABAYA: Kalangan pelaku industri rokok di Jawa Timur meminta pemerintah konsisten implementasikan roadmap pengendalian dampak tembakau 2000 - 2010.

Sekretaris Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Henry Najoan menegaskan kalangan industri rokok awalnya menilai positif adanya Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau."Besar harapan, roadmap yang juga menjadi bagian dari materi undang-undang akan jadi acuan kebijakan yang berlaku secara nasional atas produk rokok," kata Henry kepada Bisnis, hari ini.Dia menerangkan saat ini kebijakan tentang rokok malah cenderung menjadi inisiatif pemerintah daerah yang berlomba menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang rokok."Terbukti adanya perda-perda rokok yang berlaku lokal di daerah malah membuat industri tidak sehat. Bahkan cenderung terjadi pertentangan atau distorsi dengan kebijakan dalam roadmap 2000 - 2010 tersebut," ujarnya.Distorsi itu a.l. adanya daerah yang tidak hanya melarang merokok di tempat umum tapi juga melarang rokok dipajang mulai dari etalase kios rokok, jelasnya.Industri rokok, menurut Henry, berharap ada revisi atas perda yang berlaku tersebut. "Kami ingin pemerintah pusat meninjau kembali perda-perda tentang rokok agar ada kesesuaian dengan roadmap 2000 - 2010."Dia menegaskan industri rokok hanya mengharapkan perlakuan adil yang diberlakukan sama seperti industri lainnya."Rokok merupakan sektor industri padat karya dengan jumlah tenaga kerja hingga 600.000 orang. Dari jumlah itu 60% berada di Jatim," ujarnya.Di sisi lain, sumbangan cukai dan pajak dari rokok mencapai Rp70 triliun per tahun. "Artinya sumbangsih industri rokok terhadap negara juga relatif besar, sehingga cukup wajar bila minta diperlakukan secara adil."(k21/er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini