Sumbangan Rp7,5 miliar buat parpol terlalu tinggi

Bisnis.com,19 Des 2010, 12:37 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Sumbangan yang diberikan perusahaan dan atau badan usaha Rp7,5 miliar kepada partai politik dinilai terlalu tinggi dan dapat merusakan parpol karena berisiko adanya kontrol yang terlalu kuat dari sekelompok kecil pengusaha."Parpol berisiko dapat dikontrol oleh kelompok kecil karena akan sulit menyumbang dalam jumlah besar bila tidak ada motivasi tertentu," ujar Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay kepada Bisnis hari ini.Menurut dia, seharusnya parpol bisa mendapatkan dukungan dari banyak pihak sehingga tidak hanya berorientasi pada penyumbang besar yang memungkinkan adanya penguasaan dari parpol tertentu. "Rp1 miliar itu sudah cukup sehingga parpol akan berusaha meyakinkan pengusaha dan bekerja untuk itu." Sementara itu, Sekjen Fraksi Demokrat Djafar Hafsyah mengatakan angka Rp7,5 miliar masih relatif cukup untuk satu perusahaan karena yang terpenting ialah akuntabilitas dan transparasni sumber pendanaan serta pemanfaatan yang jelas dari partai politik. Wakil Ketua Komisi IV ini pun menjamin tidak akan ada kontrol dari keterlibatana perusahaan tertentu meski sumbangan yang diberikan terbilang cukup besar. "Tidak, sumbangan 7,5 miliar yang diberikan tidak mengikat. Apalagi partai juga tidak bisa berbisnis," ujarnya dihubungi Bisnis, hari ini.Dalam pasal 35 UU Parpol yang disahkan Kamis lalu, dalam pasal 35 tertulis sumbangan yang diterima Partai Politik berasal dari perseorangan bukan anggota parpol paling banyak Rp1 miliar per orang dalam 1 tahun anggaran; perusahaan dan atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7,5 miliar per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu 1 tahun anggaran. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini