Tak masalah Polri ikut tangani suap MK

Bisnis.com,19 Des 2010, 10:08 WIB
Penulis: Herdi Ardia

JAKARTA: Pengamat hukum Achmad Rifai mengatakan tidak masalah Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan hasil tim investigasi dugaan suap kepada Bareskrim Mabes Polri asal tidak mempengaruhi kinerja KPK menindaklanjuti rekomendasi tim investigasi tersebut. Selain diserahkan ke KPK, hasil tim investigasi itu juga diserahkan MK ke Bareskrim Mabes Polri pada 14 Desember. Penyerahaan hasil investigasi ke Polri itu dilakukan oleh tiga utusan yang dipimpin oleh Kepala Biro Umum MK Saiful Bahri.Penyampaian hasil tim investigasi ke Bareskrim Polri itu dipertanyakan pihak Mahfud. Andi M.Asrun, kuasa hukum Mahfud mengatakan hasil tim investigasi itu disampaikan kepada dua lembaga dan bertentangan dengan rekomendasi tim investigasi sendiri.Menurut dia, dengan dibawanya laporan hasil investigasi ke KPK dan Mabes Polri akan membuat bingung proses hukum. "Yang benar mau dibawa ke KPK atau Polri?"Sebagai langkah perlawanan atas tindakan MK tersebut, kata Andi, pihaknya telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. LPSK sendiri akan mendapatkan perlindungan maksimal terutama dalam keadaan ektrem. "Mereka siap memberikan perlindungan dan Pak Mahfud bila perlu [pengamanan] di bawah rumah pengamanan."Sebelumnya pada 10 Desember, MK menyampaikan hasil tim investigasi terkait dengan dugaan suap senilai Rp58 juta dan sertifikat tanah yang diberikan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud kepada panitera pengganti Mahfud kepada KPK. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini