Lembaga keuangan mikro harus tetapkan badan hukum

Bisnis.com,19 Des 2010, 06:54 WIB
Penulis: Muhammad Sarwani

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan lembaga keuangan mikro (LKM) harus memiliki badan hukum resmi dalam operasionalnya agar tidak dikategorikan sebagai lembaga ilegal.

Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, selama ini masih banyak LKM berstatus koperasi belum berbadan hokum melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana kepada usaha mikro.

Adapun operasional mereka dengan alasan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara umum, dan usaha mikro secara khusus. Meski demikian, badan hukum mereka harus resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jadi, mereka harus mempunyai legalitas resmi atau berbadan hukum seperti yang dilakukan 71.365 unit Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam (KSP/USP), Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jakasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS), ujar Pariaman Sinaga kepada Bisnis, hari ini.

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia telah menandatangani Keputusan Bersama (SKB) Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor : 900-639A Tahun 2009, Nomor: 01/SKB/M. KUKM/IX/2009, Nomor: 11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan LKM.

Oleh karena itu lembaga yang belum mempunyai badan hukum, harus memproses sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Kalau bentuk usaha bank harus mendapat ijin dari Bank Indonesia, sedangkan Lembaga Modal Ventura harus memperoleh ijin dari Kementerian Keuangan.

Jika lembaganya berbentuk koperasi, cukup memperoleh badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM. LKM yang belum berbadan hukum dapat memilih salah satu dari badan hukum sesuai ketentuan. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini