Mulai 2011, pendataan UMKM secara online

Bisnis.com,19 Des 2010, 06:44 WIB
Penulis: Muhammad Sarwani

JAKARTA: Pemerintah mulai tahun depan akan memanfaatkan sistem online untuk pendataan secara riil pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diklaim berjumlah lebih dari 42 juta.

Kepala Biro Perencanaan dan Data Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan dengan langkah tersebut jumlah UMKM bisa diketahui secara online oleh para stakeholders atau pemangku kepentingan.

Pendataan ini akan sama pentingnya dengan telah ditetapkannya jumlah koperasi nasional setelah Kemenkop dan UKM melakukan pendataan secara individu. Jumlah koperasi saat ini sebanyak 175.000 unit.

Selama ini hanya jumlah koperasi yang diumumkan sedangkan data individunya belum diupdate. Kami menginginkan jumlah UMKM juga bisa diketahui data individunya oleh pemangku kepentingan melalui sistem online, ujar Meliadi, hari ini.

Dalam program ini, Kementerian Koperasi dan UKM hanya menyiapkan sistem dan aplikasinya. Adapun perangkatnya harus disediakan secara mandiri oleh dinas koperasi provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Jumlah riil UMKM Indonesia sangat vital artinya bagi pemangku kepentingan. Terutama untuk melakukan pemberdayaan, sinkronisasi program. "Hal itu makin mudah dilakukan, karena sudah ada data penunjang atau data base-nya.

Dalam program ini pemerintah akan didukung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terutama untuk melakukan pendataan di daerah-daerah sebaran UMKM yang bisa didata oleh anggota Apindo.

Menurut Meliadi, pendataan jumlah UMKM sebenarnya sudah mulai dilaksanakan sejak 2010, akan tetapi secara online baru dilakukan secara resmi pada tahun depan. Kami tidak ingin yang diketahui hanya data agregat. Jumlahnya harus sama dengan data individunya.

Pendataan ini ditargetkan selesai pada 2011, dan Kementerian Koperasi UKM mengharapkan dukungan dari seluruh provinsi, kabupaten/kota karena pendataan ini sangat terkait dengan seluruh kepentingan daerah yang melakukan pembinaan bagi pelaku sektor riil.

Jika sistem online sudah menyeluruh, akan menjadi media komunikasi dan koordinasi yang sangat bermanfaat antara Kementerian Koperasi dan UKM, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi, SKPD Kabupaten/kota, dan gerakan koperasi, ujar Meliadi. (ra)

a

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini