Andi Kosasih dihukum 6 tahun

Bisnis.com,20 Des 2010, 07:30 WIB
Penulis: Herdi Ardia

JAKARTA: Terpidana mafia hukum Andi Kosasih divonis hukuman 6 tahun penjara, denda Rp4 miliar dan kurungan subsider 4 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum penjara 10 tahun dan denda Rp6 miliar. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun denda Rp4 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim persidangan Prasetyo Ibnu Asmara hari ini.Andi Kosasih, lanjutnya, terbukti dalam tiga perbuatan pidana pertama, terlibat dalam pembuatan kontrak fiktif dengan Gayus Halomoan Tambunan sehingga seolah-olah uang milik Gayus sebesar Rp28 miliar di 21 rekening (10 rekening di BCA dan 11 rekening di Bank Panin) yang diblokir polisi adalah milik Andi Kosasih. Akibat perbuatan Andi Kosasih itu membuat penyidik pada Bareskrim Mabes Polri membuka blokir uang Gayus tersebut.Kedua, Andi Kosasih terbukti memberikan uang Rp5 juta kepada penyidik Bareskrim Kompol M. Arafat Enanie dan ketiga, terbukti menerima transfer uang sekitar Rp4 miliar dari Gayus. Padahal, uang tersebut berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Gayus sedangkan yang tak terbukti adalah pasal tentang upaya menghalang-halangi penyelidikan korupsi.Anggota kuasa hukum Andi Kosasih, Vincentius Tobing mengatakan pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kami belum nyatakan sekaran [banding] kan diberikan waktu paling lambat 7 hari seperti yang diatur dalam undang-undang," katanya, hari ini.Sementara itu, Andi Kosasi selama persidangan yang dimuali dari pukul 11.30 WIB - 13.45 WIB terlihat tak tenang saat pembacaan vonis namun setelah itu, Andi Kosasih terus tersenyum sampai masuk ke mobil tahanan.Seperti diketahui pembacaan vonis tersebut sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit, "Tak bisa hadir dalam pembacaan vonis hari ini [16 Desember] karena sakit dibagian dada sebelah kiri," ujar Andika Yudhistira, kuasa hukum Andi Kosasih beberapa waktu lalu.Pada perkembangan yang lain mafia hukum Lambertus Palang Ama mantan kuasa hukum Andi Kosasih pada hari ini didivonis hukuman 3 tahun denda Rp150 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman 5 tahun penjara. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini