Gugatan PT Citoputra ke Cimb Niaga masuk babak akhir

Bisnis.com,20 Des 2010, 09:46 WIB
Penulis: Deriz Syarief

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable{mso-style-name:"Table Normal";mso-tstyle-rowband-size:0;mso-tstyle-colband-size:0;mso-style-noshow:yes;mso-style-priority:99;mso-style-qformat:yes;mso-style-parent:"";mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;mso-para-margin-top:0in;mso-para-margin-right:0in;mso-para-margin-bottom:10.0pt;mso-para-margin-left:0in;line-height:115%;mso-pagination:widow-orphan;font-size:11.0pt;font-family:"Calibri","sans-serif";mso-ascii-font-family:Calibri;mso-ascii-theme-font:minor-latin;mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-fareast-theme-font:minor-fareast;mso-hansi-font-family:Calibri;mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

JAKARTA: Gugatan PT Citoputra Indoprima, distributor kertas asal Kudus Jawa Tengah terhadap PT Cimb Niaga Tbk (d/h PT Bank Lippo) terkait transaksi derivatif memasuki babak akhir.

Kedua belah pihak yang berperkara telah resmi menyerahkan kesimpulan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Rencananya majelis hakim akan menggelar sidang putusan pada 6 Januari 2011.

Kuasa hukum PT Citoputra, Ariano Sitorus mengatakan menyerahkan semua putusan ke majelis hakim. "Kami yakin hakim dapat melihat kebenaran dari fakta dan bukti yang ada selama persidangan," tuturnya saat dihubungi Bisnis, hari ini.

Menurut Ariano, Cimb Niaga telah dengan jelas melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan transaksi confirmation for callable forward transaction (CFT) yang ditawarkan karena tidak memberikan informasi yang jelas mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian yang tidak terbatas, jelas dan jujur mengenai sifat dan karakteristik dan resiko yang melekat.

Selain itu, Cimb Niaga juga tidak memberikan informasi secara tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan utuh mengenai karakteristik produk termasuk manfaat dan resiko. Dia mengklaim Cimb Niaga telah memberikan informasi yang keliru dan menyesatkan mengenai sifat dan karakteristik produk CFT dan tidak pernah meminta konfirmasi secara tertulis mengenai pemahaman PT Citoputra atas karakteristik produk tersebut.

Akibat tindakan Cimb Niaga tersebut, kata Ariano telah terjadi pemahaman yang keliru dan pengertian yang salah oleh kliennya, PT Citoputra terhadap pengertian produk CFT sehingga PT Citoputra kemudian dengan keliru memahami bahwa produk CFT merupakan produk untuk tujuan lindung nilai dan menguntungkan sebagaimana serta tidak mengandung kerugian yang tidak terbatas terhadap pengertian transaksi atau produk CFT.

Hubungan antara PT Ciroputra dan Cimb Niaga adalah penggunaan fasilitas kredit dengan jenis fasilitas PSL-Forward/swap/option dengan jangka waktu 12 bulan yang tujuannya untuk lindung nilai dengan pengikatan kredit dibawah tangan berupa perjanjian jual beli valas, jelas Ariano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini