Korsel bakal terapkan pungutan valas perbankan

Bisnis.com,20 Des 2010, 08:24 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

SEOUL: Pemerintah Korea Selatan akan menerapkan pungutan pada utang valas perbankan. Aturan yang lebih ketat pada derivatif juga tengah dipertimbangkan untuk mencegah arus keluar modal (capital outflow) yang tiba-tiba.

Siaran pers Kementerian Strategi dan Keuangan, bank sentral Korsel (Bank of Korea) dan Financial Supervisory Service menyebutkan pungutan akan dikenakan pada liabilitas valas non-simpanan yang dimiliki semua bank lokal dan bank asing.

Ketentuan ini dikeluarkan akibat aliran dana global yang masuk ke pasar emerging kian terakselerasi di tengah kebijakan suku bunga rendah di negara maju. Sejumlah negara dari China hingga Korsel tengah berupaya membatasi volatilitas mata uang.

Suku bunga pinjaman yang mendekati 0% di negara maju diyakini telah mendorong permintaan aset-aset berimbal hasil tinggi ke pasar emerging. Capital outflow pernah menyebabkan krisis keuangan di sebagian besar Asia lebih dari 1 dekade lalu.

Pemerintah tengah mempertimbangkan pungutan sebanyak 20 basis poin pada utang yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun. [Aturan] ini bisa berubah setelah ada konsultasi lanjutan, jelas Wakil Menkeu Korsel Yim Jong Yong, hari ini.

Menurut Yim, pemerintah ingin mengatur risiko sistemik yang berasal dari uang panas yang berlebihan. Implementasi pungutan kepada bank dinilai sebagai kebijakan yang tepat untuk mengurangi volatilitas uang panas.

Aturan baru ini akan diajukan ke parlemen pada Februari dan, bila disetujui, akan diberlakukan setelah 1 Juli 2011, tambahnya.

Utang jangka pendek akan dikenakan pungutan yang lebih tinggi daripada yang berjangka panjang. Pungutan dibayar dalam dolar AS. Hasil dari biaya itu akan dimanfaatkan untuk memberikan likuiditas ke institusi keuangan di saat kondisi yang berisiko. (dea/mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini