DKI tunda tender alat ERP

Bisnis.com,20 Des 2010, 09:50 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda tender pengadaan peralatan teknologi guna penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Penundaan tender pengadaan alat ERP ini terjadi akibat Kementerian Perhubungan belum selesai memroses rencana pembatasan kendaraan yang lewat di ruas jalan ibukota ini masuk dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rekayasa Lalu Lintas.

Padahal kajian akademisnya sudah rampung dan matang untuk dijadikan Peraturan Daerah, kalau prosesnya cepat maka selanjutnya memasuki tahap finalisasi dapat benar-benar bisa lolos secepatnya, ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo hari ini.

Pihaknya tidak akan membuka proses tender peralatan ERP ini jika belum ada Peraturan Pemerintah yang dia maksudkan, sedangkan menurut rencana pembukaan tender pengadaan alat ERP sudah dilakukan menjelang akhir 2010.

Dengan adanya penundaan ini, maka rencana penerapan sistem ERP yang menurut rencana akan dilaksanakan mulai awal 2011 juga terpaksa diundur.

Saya hanya bisa melaksanakan kalau sudah ada Peraturan Pemerintah yang terbit, setelah itu baru bikin Peraturan Daerah yang terkait. Jadi jangan bilang lagi gubernur gimana sih kok gak jadi-jadi.

Fauzi Bowo juga menjelaskan, jika Kementrian Perhubungan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pada akhir 2010, proses selanjutnya menuju pelaksanaan penerapan sistem ERP maasih sangat panjang, sehingga tidak mungkin rencana tersebut terealisasi dalam waktu dekat.

Sementara itu Kepala DInas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Pristono mengatakan dalam studi akademis yang dia lakukan, ditemukan satu kesimpulan bahwa kendaraan yang dikenakan retribusi ERP adalah mobil dan motor pribadi saja.

Untuk kendaraan angkutan umum besar dan kecil seperti bajaj, taksi, busway, ambulance, dan mobil patrol polisi, tidak akan dikenakan restribusi ERP. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini