Produsen kertas terancam UU the Lacey Act

Bisnis.com,21 Des 2010, 13:46 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana

JAKARTA: Produsen, pengekspor, distributor, dan pengecer produk kertas Indonesia bisa tersangkut Undang-Undang The Lacey Act Amerika Serikat (AS) dengan ancaman denda dan penjaraHal itu terkait dengan ditemukannya serat kayu Ramin -jenis kayu yang dilindungi untuk diperdagangkan secara internasional sejak 2003- sebagai bahan baku produk kertas Indonesia yang dipasarkan di AS. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diumumkan oleh the World Resources Institute (WRI)-lembaga kelompok pemikir lingkungan berbasis di Washington DC, AS-pada pertengahan November 2010.

Atas temuan itu, hari ini Greenomics Indonesia mengeluarkan laporan berjudul Surprise, But No Surprise: Protected Tree Species Find Their Way into Indonesian Pulp and Paper Products. Laporan itu mengungkapkan begitu tingginya potensi pemanfaatan bahan baku kayu jenis Ramin dan kayu jenis dilindungi lainnya sebagai bahan baku produk pulp dan kertas Indonesia."Untuk itu, Pemerintah Indonesia harus tanggap atas temuan itu dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bahan baku industri pulp dan kertas Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi saat merespon hasil uji laboratorium bahan baku kertas Indonesia yang dipasarkan di AS pada 20 Desember di Jakarta.

Menurut Elfian, hasil uji laboratorium itu sebetulnya tidak mengejutkan, karena berdasarkan studi Greenomics menunjukkan, jenis pohon Ramin dan banyak jenis pohon dilindungi lainnya itu, tersebar pada blok-blok hutan alam di 70,45% areal konsesi HTI, yang kemudian dikonversi untuk pembangunan HTI dan kayu hasil konversi itu dimanfaatkan sebagai bahan baku industri pulp dan kertas Indonesia."Sebagai contoh, berdasarkan dokumen resmi 10 perusahaan HTI yang memasok bahan baku untuk Asia Pulp & Paper mengakui tersebarnya jenis pohon Ramin pada blok-blok hutan alam yang berada di areal konsesinya," jelas Elfian.Pemerintah Indonesia, lanjut Elfian, harus serius terhadap pemberlakuan The Lacey Act AS tersebut, karena jenis-jenis kayu yang dilindungi oleh peraturan perundangan Indonesia pun juga dilarang dijadikan bahan baku industri pulp dan kertas serta produk-produk kayu Indonesia yang diekspor dan dipasarkan di AS. "Kemajuan teknologi sekarang, telah mampu mendeteksi DNA kayu yang dipakai sebagai bahan baku," tegas Elfian. Elfian meyakini tak hanya pasar di AS, tetapi juga pasar Eropa, Australia, dan Jepang, berpotensi besar menolak produk pulp dan kertas Indonesia jika jenis pohon Ramin dan jenis-jenis pohon dilindungi lainnya itu ditemukan secara masif sebagai campuran bahan baku produk pulp dan kertas Indonesia."Ini isu serius. Ini bukan masalah hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional. Jenis pohon Ramin sudah masuk dalam lampiran jenis-jenis pohon yang dilindungi dalam CITES (Convention on International Trade and Endangered Species of Wild Fauna dan Flora). Sehingga, perdagangannya dilarang dalam bentuk apapun. Kredibilitas Pemerintah Indonesia sangat dipertaruhkan dalam isu ini," tegas Elfian.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini