Ditjen pajak siap tanggapi temuan BPK soal pelanggaran prosedur

Bisnis.com,21 Des 2010, 09:52 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Panja Perpajakan Komisi XI DPR terkait temuan BPK yang menyebutkan adanya pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo siap menjelaskan kepada anggota panja mengenai temuan BPK. "Nanti dijelaskan di mana letak perbedaannya, letak kealfaannya, tapi sebelumnya itu [hasil audit] akan kami pelajari dulu," katanya kepada Bisnis hari ini.

Menurut dia, bila memang ternyata hasil audit tersebut valid maka Ditjen Pajak tidak segan-segan untuk menindak aparat pajak yang telah lalai dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada wajib pajak. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan instrospeksi kinerja Ditjen Pajak ke depan. Sepanjang temuan itu layak jadi bahan perbaikan, kami akan menerimanya," ujarnya.

Iqbal menghimbau semua pihak untuk menyikapi hasil temuan BPK tersebut secara bijaksana untuk perbaikan kinerja Ditjen Pajak. "Ditjen Pajak itu merupakan institusi yang terbuka, kami tidak akan menutup-nutupi kalau ada missleading dalam pelaksanaan tugas," katanya.

Terkait dengan kemungkinan pembentukan pansus, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada anggota parlemen. "Kami tidak bisa berbuat banyak kalau itu keputusannya, yang jelas kita ingin semua transparan dalam proses pengungkapannya," tambahnya. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini