Pandu Bahtera Bakti akan ajukan banding

Bisnis.com,22 Des 2010, 06:56 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: Keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Pandu Bahtera Bakti akan mengajukan upaya hukum banding.

Kuasa hukum PT Pandu Bahtera Bakti, Rizkiyadi Darmowiyoto mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya perbedaan nomor polis asuransi PT Pandu Bahtera Bakti dan berencana akan mengajukan banding.

Kami sudah menjelaskan perbedaan nomor polis tersebut kepada majelis hakim, kami juga sudah merevisi perbedaan nomor polis itu dan telah kami ajukan ke majelis hakim pada pembuktian dan kesimpulan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam pertimbangan pengambilan keputusan, tutur Rizkiyadi saat ditemui Bisnis seusai sidang, kemarin.

PN Jakarta Selatan pada persidangan kemarin memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Pandu Bahtera Bakti terhadap PT Asuransi Umum Bumiputeramuda terkait klaim asuransi atas hilangnya conventional buoy mooring (buoy) yang tidak dibayarkan oleh asuransi tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Saefoni mengatakan adanya perbedaan nomor polis asuransi PT Pandu Bahtera Bakti menimbulkan ketidakcocokan dengan nomor polis asuransi di persidangan dan gugatan.

Menurut majelis hakim karena perbedaan nomor polis tersebut, gugatan yang diajukan penggugat menjadi tidak jelas dan kabur padahal polis tersebut adalah pokok dari gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini