Inflasi 2011 dan 2012 dibidik 5% dan 4,5%

Bisnis.com,22 Des 2010, 11:04 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

JAKARTA: Pemerintah memilih bersikap moderat dalam menetapkan sasaran inflasi untuk 2011 dan 2012, masing-masing sebesar 5% dan 4,5%, dengan deviasi 1%.

Erlangga Mantik, Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, menjelaskan sikap tersebut mengerucut setelah melakukan rapat koordinasi dengan Bank Indonesia tentang pengendalian inflasi yang kemudian dibakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.143/2010.

Intinya, ke depan inflasi diperkirakan dapat diarahkan pada kisaran sasarannya. "Pemerintah melalui PMK No.143/2010 menetapkan sasaran inflasi tahun 2011 dan 2012 sebesar 5% dan 4,5% dengan deviasi 1%," ujarnya dalam siaran persnya, hari ini.

Untuk tahun ini, Erlangga mengatakan inflasi diperkirakan sedikit melampaui batas atas kisaran 5+/-1%. Relatif tingginya inflasi tersebut lebih disebabkan oleh inflasi kelompok bahan pangan menyusul terbatasnya pasokan sejumlah komoditas, seperti beras dan kelompok aneka bumbu, sebagai anomali cuaca.

"Sejauh ini tekanan inflasi dari sisi eksternal karena kebijakan harga komoditas internasional dapat dikompensasi dengan apresiasi nilai tukar rupiah."

Menurut Erlangga, pemerintah akan terus mewaspadai beberapa faktor risiko terhadap pencapaian sasaran inflasi tersebut yang memerlukan kerjasama para pemangku kepentingan. Faktor risiko tersebut, a.l. terkait dengan kemungkinan gangguan produksi serta distribusi bahan kebutuhan pokok, kenaikan harga komoditas internasional, serta adanya kecenderungan peningkatan permintaan yang lebih cepat dari penawaran.

"Langkah-langkah tersebut perlu didukung oleh pelaku dunia usaha dan masyarakat. Dalam kaitan ini, dunia usaha dan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan tindakan spekulasi dengan cara menimbun atau memborong bahan makanan," tegasnya.

Pemantauan dan evaluasi kebijakan pencapaian inflasi, lanjut Erlangga Mantik, akan dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat dan daerah (TPID). Sejauh ini sudah TPID sudah terbentuk di 51 kabupaten/kota yang rencananya akan diperluas pembentukannya di 15 kabupaten/kota lainnya. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini