Masalah kapal bodong diserahkan ke Ditjen Bea dan Cukai

Bisnis.com,22 Des 2010, 05:14 WIB
Penulis: Febriany Dian Aritya Putri

JAKARTA: Kementerian Perhubungan menyerahkan seluruh persoalan kapal bodong ke Ditjen Bea dan Cukai.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Leon Muhammad mengatakan sekitar 200 unit kapal belum dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN).

Permasalahan kapal bodong itu sekarang ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai, bukan lagi di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, ujarnya saat menghadiri perayaan ulang tahun Dharma Wanita Kemenhub, siang ini.

Dia menolak berkomentar mengenai dampak yang terjadi di sektor pelayaran jika pemilik kapal itu belum mengurus dokumen hingga tenggat waktu 31 Desember 2010 terlampaui. Itu kan sudah di tangan Ditjen Bea dan Cukai, jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia National Shipowners Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan operator pelayaran yang memiliki kapal bodong agar melengkapi kedua dokumen itu paling lambat 31 Desember 2010.

Setelah 31 Desember, aturan Dirjen No. 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional itu berakhir, jelasnya.

Dia mengingatkan agar perusahan pelayaran nasional baik anggota INSA maupun bukan memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengurus kedua dokumen itu.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini